DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Kado Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kejari Samarinda Ringkus Buronan yang Kabur Hampir 9 Tahun.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Dr. Haedar, S.H., M.H: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan, Kejari Samarinda Buktikan Komitmen Penegakan Hukum.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 yang jatuh pada 22 Juli 2026, menjadi catatan prestasi tersendiri bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Mengusung tema “Berakselerasi untuk Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern,” Kejari Samarinda berhasil mempersembahkan hadiah berupa keberhasilan menangkap seorang buronan, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir sembilan tahun.

Prestasi tersebut, merupakan hasil kerja Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejari Samarinda yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kotabaru, dalam mengamankan terpidana Rahmatullah alias Rahmat, buronan perkara tindak pidana perlindungan anak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Korps Adhyaksa, dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada ruang aman bagi para buronan, yang berusaha menghindari proses hukum.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil mengamankan buronan terpidana Rahmatullah alias Rahmat dalam perkara tindak pidana perlindungan anak,” ujar Dr. Haedar saat konferensi pers di Kantor Kejari Samarinda, Kamis (23/7/2026) pagi tadi.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.15 WITA di wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Operasi tersebut, bermula dari informasi mengenai keberadaan terpidana yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Tabur Kejari Samarinda, sebelum berkoordinasi dengan Kejari Kotabaru.

Melalui kerja sama lintas daerah, keberadaan Rahmatullah berhasil dipastikan, hingga akhirnya tim gabungan melakukan penyisiran dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Rahmatullah diketahui merupakan warga Kota Samarinda yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejari Samarinda sejak tahun 2017, setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 193 K/Pid.Sus/2016, Rahmatullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, yang memaksa anak melakukan persetubuhan serta tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara disertai pidana denda sebesar Rp60 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dr. Haedar mengungkapkan, sebelum ditangkap, jaksa penuntut umum sebenarnya telah menyampaikan salinan putusan kepada terpidana.

Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya menjalani eksekusi.

“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan seharusnya setelah menerima salinan putusan, terpidana datang ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilakukan eksekusi. Namun yang bersangkutan justru tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri ke Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Irsahara Bara Mantio, S.H., M.H., mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan selama menjadi buronan, Rahmatullah diketahui bekerja di sebuah koperasi Desa di wilayah Kotabaru selama kurang lebih tujuh bulan.

Menurutnya, terpidana juga berusaha menghindari identifikasi dengan mengubah penampilan, di antaranya memanjangkan rambut agar berbeda dari ciri-ciri yang sebelumnya diketahui aparat penegak hukum.

“Berdasarkan informasi yang Kami peroleh, yang bersangkutan bekerja di koperasi Desa sekitar tujuh bulan, dan penampilannya juga berubah dengan rambut gondrong, sehingga cukup berbeda dari sebelumnya,” ungkap Irsahara.

Setelah diamankan di Kejaksaan Negeri Kotabaru, terpidana selanjutnya dijemput Tim Tabur Kejari Samarinda, untuk dibawa ke Kota Samarinda dan menjalani eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda sesuai putusan Mahkamah Agung.

Dr. Haedar menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan implementasi Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, yang menjadi instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jajaran, agar terus memburu para DPO demi terciptanya kepastian hukum, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan, agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan oleh aparat.

“Melalui Program Tabur, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan, untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran, agar segera dilakukan penahanan dan eksekusi,” katanya.

“Dan, Kami juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan, agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucap Kajari Samarinda.

“Keberhasilan ini, menjadi hadiah terbaik bagi Kejari Samarinda dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, sekaligus menjadi bukti komitmen kami menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *