DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Korupsi TPP Guru ASN dan Insentif Guru Non ASN 2020–2025.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026).

Langkah tersebut, merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta insentif bagi Guru Non ASN pada kurun waktu Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Disdikbud Kabupaten Kukar yang berlokasi di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Selain lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, yang diperlukan dalam proses penyidikan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kukar.

“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini.

“Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni Yuswanto.

Ia menerangkan, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

“Tujuan dilaksanakannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.

Selain melakukan penggeledahan, pada waktu yang bersamaan penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi dari Disdikbud Kabupaten Kukar.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara yang sedang didalami oleh penyidik.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan para saksi guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN pada Disdikbud Kabupaten Kukar, selama periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Toni Yuswanto menambahkan, Kejati Kaltim berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan, proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara komprehensif,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Penkum Bidang Intelijen Kejati Kaltim.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *