Diskominfo Kutim

Kawal Transparansi Pendidikan, Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan SPMB dan PMBM 2026/2027.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Mulyadin: Jangan Takut Melapor, Ombudsman Kaltim Siap Kawal SPMB 2026.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengawal transparansi dan mencegah terjadinya maladministrasi, dalam proses penerimaan peserta didik baru di Kalimantan Timur.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, mengatakan bahwa pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen Ombudsman dalam memastikan hak masyarakat, untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, setiap tahun proses penerimaan murid baru kerap menjadi perhatian publik, dan tidak jarang menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

Oleh karena itu, Ombudsman hadir untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, maupun pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan selama tahapan SPMB dan PMBM berlangsung.

“SPMB dan PMBM merupakan layanan dasar yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan. Karena itu, Ombudsman hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Mulyadin, melalui keterangan tertulis ke media ini, Sabtu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak hanya berlangsung pada saat masa pendaftaran dibuka, tetapi dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga pascapelaksanaan proses penerimaan murid baru.

Pengawasan berkala tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan publik di sektor pendidikan, sekaligus memastikan seluruh mekanisme penerimaan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Ombudsman Kaltim membuka kesempatan seluas-luasnya bagi orang tua, wali murid, maupun masyarakat umum yang menemukan dugaan pelanggaran prosedur, tindakan diskriminatif, hingga praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan telepon dan WhatsApp Ombudsman di nomor +62 811-1713-737, maupun datang langsung ke kantor perwakilan di Perum Pemda Provinsi Kaltim Blok A No 1, Jalan M.T. Haryono RT.02, Samarinda.

Mulyadin menegaskan bahwa seluruh layanan pengaduan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Posko pengaduan SPMB dan PMBM ini, tanpa biaya atau gratis,” tegasnya.

Mulyadin berharap pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 dapat menjadi momentum, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan di Kaltim.

Ia juga mengajak seluruh sekolah dan madrasah, untuk mengedepankan prinsip keterbukaan dan integritas, dalam setiap tahapan penerimaan peserta didik baru.

“Kami berharap seluruh penyelenggara pendidikan di Kaltim, dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional dan berintegritas, guna menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas,” harapnya.

“Dan, Kami juga terus mengimbau seluruh masyarakat Kaltim, untuk tidak ragu menyampaikan kepada Kami, jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB maupun PMBM,” pungkas Mulyadin.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Humas Ombudsman RI Perwakilan Kaltim

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *