![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kalimantan Timur (DPW APRI Kaltim) memastikan kesiapan mereka menghadiri audiensi nasional bersama Komisi XII DPR RI, yang dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.
Audiensi tersebut menjadi forum strategis dalam membahas berbagai persoalan pertambangan rakyat di Indonesia, mulai dari legalitas tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga kemudahan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Berdasarkan surat resmi DPR RI Nomor B/6110/PW.01/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026, Komisi XII DPR RI mengundang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia untuk menghadiri audiensi terkait “Permasalahan Pertambangan Rakyat di Indonesia”.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Jakarta Pusat.
Ketua DPW APRI Kaltim, Tommy Simanjuntak, S.H., menyambut positif undangan tersebut, dan menilai audiensi bersama Komisi XII DPR RI menjadi momentum penting bagi daerah, untuk menyampaikan secara langsung berbagai kondisi objektif yang dihadapi penambang rakyat di Kaltim.
Menurutnya, selama ini masyarakat penambang membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah, terutama dalam hal kepastian legalitas dan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan rakyat, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil.
“Forum ini sangat penting karena menjadi ruang resmi bagi daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan di lapangan secara langsung kepada DPR RI, dan Kami berharap ada solusi konkret yang lahir dari audiensi ini demi masa depan pertambangan rakyat, yang lebih tertata dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Tommy Simanjuntak melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (22/5/2026) malam.
Ia menambahkan, APRI Kaltim akan mengutus kader-kader terbaik yang memahami persoalan teknis maupun sosial di lapangan, agar pembahasan dalam audiensi nantinya dapat berjalan konstruktif, dan menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat penambang rakyat.
Sementara itu, Sekretaris DPW APRI Kaltim, Testia Sendi Radi Tio, mengatakan pihaknya menyambut baik langkah Komisi XII DPR RI yang membuka ruang dialog bersama organisasi penambang rakyat dari daerah.
Menurutnya, audiensi tersebut merupakan kesempatan penting bagi Kaltim, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat penambang, yang selama ini membutuhkan kejelasan payung hukum, serta pola pembinaan yang berkelanjutan.
“Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi undangan dari Komisi XII DPR RI, dan ini adalah kesempatan besar bagi Kaltim, untuk menyuarakan hak-hak penambang rakyat, yang selama ini membutuhkan kejelasan payung hukum dan pembinaan,” ucapnya.
“Oleh karena itu, Kami mengirimkan kader terbaik yang memahami betul anatomi persoalan di lapangan, agar aspirasi daerah bisa tersampaikan secara utuh dan solutif,” ujar Testia Sendi Radi Tio.
Dalam audiensi tersebut, delegasi APRI Kaltim bersama jajaran pengurus DPP APRI dijadwalkan memaparkan sejumlah poin strategis, terkait percepatan penetapan WPR dan kemudahan penerbitan IPR.
Selain itu, mereka juga akan menyampaikan pentingnya pembinaan terhadap masyarakat penambang agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih aman, legal, dan ramah lingkungan.
APRI Kaltim berharap audiensi tersebut, dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak kepada ekonomi kerakyatan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat penambang di daerah.
“Kami berharap, hasil audiensi nanti mampu melahirkan formulasi kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat penambang rakyat, tanpa mengesampingkan aspek lingkungan hidup,” ungkapnya.
Karena pada prinsipnya, masyarakat juga ingin bekerja secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” pungkas Testia Sendi Radi Tio.
Penulis: Andi Isnar













