Diskominfo Kutim

Sidang Sengketa Lahan Warga Sukabumi vs PT KAJ Kembali Bergulir, Keterangan Saksi Disebut Berubah di Tengah Persidangan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

TENGGARONG, literasikaltim.com — Persidangan lanjutan perkara sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni PT KAJ, dengan menghadirkan empat orang saksi di hadapan majelis hakim.

Keempat saksi tersebut terdiri dari mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq yang menjabat selama dua periode sejak 2002 hingga 2013, seorang pemilik lahan yang mengaku pernah melakukan pembebasan lahan dengan PT KAJ pada 2012, seorang pengawas lapangan perusahaan, serta operator alat berat yang melakukan kegiatan land clearing di lokasi.

Persidangan berlangsung cukup dinamis dan sempat diwarnai perdebatan antara kuasa hukum penggugat, dengan salah satu saksi terkait luas lahan yang disebut telah dibebaskan oleh PT KAJ.

Dalam keterangannya di awal persidangan, mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq menyebut dari total sekitar 267 hektare lahan yang dibebaskan perusahaan, sekitar 115 hektare berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq.

Namun, sebelum perubahan keterangan tersebut terjadi, sidang sempat diskors oleh majelis hakim untuk memberikan waktu istirahat kepada kedua belah pihak.

Setelah skorsing dicabut dan persidangan kembali dilanjutkan, saksi secara tiba-tiba mengubah keterangannya.

Angka 115 yang sebelumnya disebut sebagai luas lahan dalam satuan hektare, kemudian diralat menjadi jumlah surat pembebasan lahan.

Perubahan keterangan itu menjadi perhatian serius dalam jalannya persidangan karena dinilai bertolak belakang dengan penjelasan awal saksi maupun dokumen yang sebelumnya dibuat.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Borneo Raya Law Firm, Advokat Ahmad Ramdhan, menilai perubahan tersebut menjadi poin penting dalam perkara sengketa lahan tersebut.

“Dalam persidangan tadi sempat terjadi perdebatan terkait keterangan saksi mengenai jumlah lahan yang telah dibebaskan PT KAJ pada masa jabatannya. Awalnya disebut 115 hektare lahan, namun kemudian keterangannya dicabut dan diubah menjadi 115 surat pembebasan. Hal itu tentu menjadi perhatian karena berbeda dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi sendiri,” ujar Ahmad Ramdhan usai persidangan.

Menurutnya, fakta lain yang juga mencuat di persidangan ialah ketidakmampuan saksi, menjelaskan dasar maupun alasan diterbitkannya surat pernyataan resmi, terkait lahan seluas 267 hektare yang sebelumnya dikeluarkan pihak Desa Lebaho Ulaq.

Pihak penggugat menilai keterangan yang berubah-ubah di persidangan tersebut, bertolak belakang dengan bukti dan fakta yang ditampilkan, selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, saksi kedua yang dihadirkan pihak tergugat juga disebut memberikan keterangan bahwa lahan yang pernah dijual kepada PT KAJ seluruhnya berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Suka Bumi yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

“Fakta yang muncul di persidangan hari ini memperlihatkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan merupakan warga Desa Lebaho Ulaq, sementara objek lahan yang disengketakan berada di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Ini tentu menunjukkan adanya perbedaan lokasi yang sangat mendasar dalam perkara ini,” tegas Ahmad Ramdhan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Advokat Gunawan, menilai dari keseluruhan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat tidak ada, yang secara tegas membuktikan kepemilikan sah PT KAJ, atas lahan warga Desa Suka Bumi.

“Kalau Kami melihat jalannya sidang hari ini, justru tidak ada keterangan saksi, yang mengarah pada penguatan hak kepemilikan PT KAJ atas lahan warga di Desa Sukabumi,” kata Gunawan.

Ia menjelaskan, dua saksi lainnya yang merupakan pengawas lapangan dan operator alat berat lebih banyak menerangkan aktivitas teknis pekerjaan di lapangan, dan tidak masuk pada substansi pokok perkara terkait kepemilikan lahan maupun proses ganti rugi.

“Dua saksi terakhir lebih banyak bicara soal aktivitas pekerjaan mereka, dan tidak masuk ke substansi siapa pemilik lahan atau bagaimana proses ganti rugi dilakukan,” ujarnya.

Usai agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim memberikan waktu tambahan kepada para pihak, untuk melengkapi bukti surat tambahan sebelum perkara memasuki tahap kesimpulan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 4 Juni 2026, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dan kelengkapan berkas perkara, sebelum dilanjutkan pada tahapan kesimpulan serta pembacaan putusan.

“Kami berharap proses ini segera memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini memperjuangkan hak atas lahannya,” pungkas Gunawan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *