![]()
TENGGARONG, literasikaltim.com – Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ), kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Sidang ini merupakan lanjutan dari tahapan pembuktian, setelah sebelumnya majelis hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat (17/4/2026).
Dalam proses perdata, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk menguatkan dalil kepemilikan, yang diajukan para pihak di persidangan.
Dalam sidang tersebut, Anto selaku ahli waris pemilik lahan almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Darmono, dan Mahrum, hadir langsung didampingi tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari yakni, Adv. Hermal Felani, S.H., M.H., C.L.A., Adv. Gunawan, S.H, Adv. H. Muhammad Noor, S.H., M.H. dan Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., М.Н., С.Р.М., C.P.Arb.
Sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari unsur pemerintahan dan pihak yang mengetahui riwayat lahan, di antaranya Camat Kota Bangun Darat Julkifli SE, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin, mantan Kepala Desa Sukabumi Sukadi, mantan Sekretaris Desa Sukabumi Sudirman, serta Ir. Totok Heru Subroto, M.Si.
Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada para saksi terkait kemungkinan adanya hubungan keluarga, kerja sama, maupun kepentingan lain dengan penggugat dan tergugat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan independensi keterangan saksi, sesuai ketentuan persidangan.
Dalam keterangannya, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin menegaskan keabsahan dokumen transaksi lahan yang menjadi objek sengketa.
Ia mengakui tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut, merupakan miliknya saat menjabat sebagai camat.
“Saya mengakui benar tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut, adalah milik Saya saat menjabat camat, dan itu mengesahkan transaksi milik penggugat,” ujar H.M. Yamin di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut diperkuat oleh mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi, dan menjelaskan batas administratif wilayah antara Desa Sukabumi dan Desa Lebak Ulaq, serta menegaskan tidak pernah terjadi perubahan batas wilayah sejak masa jabatannya.
Menurut Sukadi, lokasi lahan yang disengketakan berada dalam wilayah Desa Sukabumi dan bukan bagian dari Desa Lebak Ulaq.
“Batas Desa Lebak Ulaq berada di luar wilayah Desa Sukabumi, berbeda Kecamatan, dan tidak pernah ada perubahan peta wilayah,” katanya.
Senada dengan itu, mantan Sekretaris Desa Sukabumi, Sudirman, juga menyatakan mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi, termasuk pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) hingga transaksi jual beli, telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya mengetahui lahan tersebut milik penggugat dan proses administrasinya melalui mekanisme jual beli yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Ir. Totok Heru Subroto, M.Si mengungkapkan bahwa lahan tersebut pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar, oleh pihak penggugat.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut, dimanfaatkan untuk program penanaman singkong yang merupakan bagian dari program Pemerintah.
“Lahan yang digunakan untuk tanaman singkong itu memang berada di atas tanah milik penggugat,” kata Totok dalam persidangan.
Di sisi lain, Camat Kota Bangun Darat, Julkifli SE menerangkan bahwa, proses administrasi pengesahan jual beli tanah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta batas wilayah Kecamatan telah ditetapkan melalui regulasi Pemerintah.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., М.Н., С.Р.М., C.P.Arb., menyatakan bahwa keterangan para saksi semakin memperkuat posisi hukum kliennya atas lahan yang disengketakan.
“Keterangan para saksi hari ini memperjelas bahwa, objek lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah, dan diakui secara administrasi maupun historis,” ujarnya kepada awak media, di sela kegiatan persidangan tersebut.
Sementara itu, salah satu penggugat, Darmono, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil sesuai bukti, dan keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan,” pungkas Darmono.
Penulis: Andi Isnar













