![]()
KUTIM, literasikaltim.com — Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan sertifikasi ratusan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), sebagai langkah strategis mencegah potensi korupsi dan sengketa aset daerah.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, dalam kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2026, yang digelar di Kantor Bupati Kutim, Kalimantan Timur, Selasa (22/4/2026).
“Sertifikasi aset pemda itu penting, karena dari berbagai kejadian di daerah lain, banyak tanah pemda yang diambil atau dikuasai pihak lain, bahkan berujung sengketa hingga ke pengadilan,” ujar Andy.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sekitar 744 bidang tanah milik Pemkab Kutim yang belum bersertifikat.
Dengan capaian sertifikasi yang selama ini hanya berkisar 10 bidang per tahun, upaya tersebut dinilai belum memadai untuk mengejar ketertinggalan.
“Kami berharap, target tahun ini bisa ditingkatkan menjadi 100 bidang atau bahkan lebih,” tegasnya.
Dari sisi Pemerintah Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim mengakui sejumlah kendala dalam proses sertifikasi.
Di antaranya belum terpusatnya dokumen aset, serta masih adanya aset yang belum memiliki batas atau patok yang jelas.
Pada tahun sebelumnya, dari target 20 bidang, hanya 10 bidang yang berhasil disertifikasi.
Sementara itu, data Kantor Pertanahan Kutim menunjukkan adanya perbedaan signifikan dengan catatan Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemda mencatat 99 bidang telah bersertifikat, sedangkan Kantor Pertanahan mencatat 167 bidang, termasuk 33 sertifikat yang didaftarkan pada 2025.
Perbedaan ini menjadi perhatian, untuk segera diselaraskan.
Dalam forum tersebut, Andy meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyerahkan data aset masing-masing, baik yang sudah maupun belum bersertifikat, paling lambat 29 April 2026.
Selain itu, Pemkab diminta menetapkan 10 aset prioritas untuk dipercepat proses sertifikasinya.
“Kalau setiap tahun hanya 20 bidang, mungkin 35 tahun baru selesai, dan untuk percepatan dalam lima tahun, minimal harus 130 bidang per tahun. Ini butuh komitmen bersama,” katanya.
KPK juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain percepatan sertifikasi melalui mekanisme terpadu, rekonsiliasi data antara BPKAD dan Kantor Pertanahan untuk menghasilkan satu basis data valid, pembentukan tim khusus percepatan yang fokus pada koordinasi dan verifikasi aset “clear and clean”, penguatan pengamanan fisik dan legal aset, penyelesaian bertahap aset yang masih bersengketa, serta pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku untuk meningkatkan pengamanan aset.
Tata Kelola Masih Jadi Catatan.
Di sisi lain, KPK menyoroti masih adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan di Kutim.
Hal ini tercermin dari nilai Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2025, yang berada di angka 53,19 atau turun 8,35 poin dibandingkan tahun 2024 sebesar 61,54.
Kondisi serupa juga, terlihat dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada 2025, skor integritas Pemkab Kutim tercatat 66,36, meningkat 7,2 poin dari tahun sebelumnya sebesar 59,16.
Meski mengalami perbaikan, capaian tersebut masih menjadi yang terendah di Provinsi Kaltim.
Rendahnya skor SPI turut dipengaruhi penilaian kelompok pemantau dari unsur publik yang hanya mencatatkan skor 58,81, menunjukkan persepsi masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah masih perlu diperkuat.
“Perbaikan tata kelola pemerintahan bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan seluruh perangkat daerah,” tutur Andy.
Ia menegaskan, capaian MCSP mencerminkan kinerja Pemda secara keseluruhan, sehingga peningkatannya sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman melalui Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menegaskan komitmen Pemda untuk terus membenahi tata kelola melalui transformasi sistem Pemerintahan berbasis digital, serta penguatan fungsi pengawasan internal.
Menurutnya, kegiatan koordinasi tersebut menjadi pengingat sekaligus ruang memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi.
“Jaga amanah yang telah diberikan demi terwujudnya Pemkab Kutim yang bersih, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Rizali.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Akhmad Saparuddin, Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Humas KPK













