![]()
SANGATTA, literasikaltim.com — Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengingatkan petani sawit rakyat, mengenai pentingnya legalitas kebun sebagai syarat dasar peningkatan nilai ekonomi dan akses program Pemerintah.
Mengingat perkembangan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa, pendataan kebun rakyat untuk penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) masih belum merata, Disbun kini menekankan kembali urgensi ini, sebagai isu penting bagi keberlanjutan perkebunan di Kutim.
Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHP Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia menyebutkan bahwa sejumlah petani di beberapa Kecamatan disebut belum memahami manfaat strategis dari STDB.
Padahal, dokumen tersebut menjadi pintu masuk bagi petani untuk mendapatkan peluang kemitraan, akses kredit usaha, hingga sertifikasi berkelanjutan yang kini semakin menjadi standar industri sawit nasional.
“Masih banyak kebun yang belum terdata secara resmi, ini dapat menghambat petani sendiri karena legalitas menjadi prasyarat utama dalam kemitraan dan akses bantuan,” ujarnya.
Selain rendahnya pemahaman mengenai fungsi STDB, petani juga menghadapi tantangan teknis seperti kelengkapan dokumen lahan, batas kebun, dan kebutuhan pendampingan.
Karena itulah, Disbun menekankan perlunya kerja sama antara petani, Pemerintah Kecamatan, dan koperasi agar proses pendataan dapat berjalan jauh lebih cepat dan akurat.
“Kami melihat perlu ada sinergi yang lebih kuat di tingkat tapak, karena tanpa data yang valid, program hilirisasi tidak bisa berjalan maksimal,” imbuhnya.
Pendataan kebun menjadi semakin penting, karena Kutai Timur tengah mendorong percepatan industri hilir sawit.
Pemerintah Daerah ingin, agar petani tidak lagi menjual tandan buah segar semata, melainkan ikut terlibat dalam rantai nilai yang lebih tinggi seperti minyak goreng, turunan oleokimia, hingga bahan baku industri lokal. Namun, semua itu mensyaratkan legalitas dan penataan kebun yang terukur.
Dessyi mengimbau para petani, agar tidak menunda proses pendataan kebun, dan Pemerintah menyiapkan tim teknis pendamping untuk membantu pengisian data dan verifikasi lapangan.
Dengan legalitas lengkap, petani sawit rakyat diyakini mampu meningkatkan daya saing serta menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
“Kalau kebun sudah terdata dan legal, petani tinggal melangkah menuju peluang ekonomi yang lebih besar. Ini investasi masa depan bagi anak-cucu kita,” pungkasnya. (Adv-Diskominfo Kutim/AI)













