SAMARINDA, literasikaltim.com — Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kalimantan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan kegiatan di kawasan sempadan sungai.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Unit Rekomtek BWS IV Kalimantan, Indrasto, dalam menanggapi aktivitas pembangunan di wilayah alur sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Indrasto menuturkan bahwa wilayah sungai di Indonesia dibagi ke dalam tiga kewenangan, yaitu pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota, tergantung cakupan aliran sungainya.
Wilayah sungai yang melintasi Provinsi, seperti Sungai Mahakam yang melewati Tenggarong, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
“Seluruh kegiatan yang berada di badan sungai, sempadan, atau bantaran wajib mengantongi izin,” ucapnya , saat di temui media ini di Kantor BWS IV Kalimantan jalan MT. Haryono, Rabu (25/6/2025) pagi.
“Ini mengacu pada Undang-Undang Sumber Daya Air dan diperkuat dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, serta yang terbaru, Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024,” jelas Indrasto.
Ia menambahkan, sempadan sungai memiliki fungsi vital sebagai wilayah lindung untuk menjamin kelestarian dan fungsi alur air, serta mencegah risiko bencana seperti banjir.
Oleh karena itu, setiap kegiatan yang dilakukan di kawasan tersebut harus memenuhi ketentuan teknis dan mendapatkan persetujuan resmi dari Pusat.
“Sempadan itu dilindungi, karena punya dampak langsung terhadap stabilitas aliran air,” katanya.
“Kalau sampai sempadan digunakan tanpa izin, itu bisa menyebabkan penyempitan dan berujung pada banjir,” tegasnya.
Menurutnya, pengajuan izin saat ini sudah terpusat dan menggunakan sistem layanan daring (online service).
Apabila dokumen lengkap, izin dapat diterbitkan maksimal dalam 14 hari.
Khusus kegiatan berskala besar seperti pembangunan bendungan, prosesnya bisa memakan waktu hingga 28 hari karena memerlukan kajian teknis mendalam.
“Tetapi, selama kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukan yang dibolehkan oleh peraturan, seperti untuk kepentingan pendidikan atau fasilitas umum, maka izin bisa dikeluarkan dengan mudah,” ungkap Indrasto.
Dalam konteks wilayah Tenggarong, ia menyebut belum menerima pengajuan resmi untuk aktivitas di sempadan sungai.
Indrasto pun mendorong pihak terkait, untuk segera mengajukan permohonan izin agar pembahasan teknis dapat segera dilakukan oleh kementerian.
“Kalau tidak diajukan, ya tidak akan dibahas. Jadi, silakan diajukan secara resmi, nanti Kami akan verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai informasi, batas sempadan sungai ditentukan berdasarkan lokasi dan kondisi wilayah.
Di area perkotaan dengan tanggul, batas minimal sempadan adalah tiga meter dari tepi tanggul, sementara di kawasan non-perkotaan bisa mencapai 50 meter dari badan sungai, tergantung ada atau tidaknya tanggul pelindung.
Dengan penegakan regulasi ini, BWS IV Kalimantan berharap upaya konservasi dan pengendalian sumber daya air dapat berjalan berkesinambungan, dan mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Penulis: Andi Isnar