Saatnya Zonasi Dievaluasi: Refleksi Ombudsman Jelang SPMB 2025, Masyarakat Diminta Aktif Awasi, Ombudsman Siaga Terima Aduan.
SAMARINDA, literasikaltim.com –
Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan dimulai secara bertahap pada Juli 2025, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan publik.
Langkah ini, merupakan bentuk pengawasan aktif terhadap potensi maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK di wilayah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menegaskan bahwa masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam proses SPMB, dipersilakan menyampaikan laporan. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor +62 811-1713-737 atau langsung ke kantor ORI Kaltim.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, dan ini bagian dari mandat Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik,” ujar Mulyadin, melalui keterangan resminya ke media literasikaltim.com, Sabtu (14/6/2025).
Temuan Nasional 2024: PPDB Penuh Ketimpangan.
Pengawasan terhadap proses penerimaan peserta didik sebenarnya telah menjadi agenda tahunan ORI.
Dalam evaluasi nasional pada 2024, ketika sistem ini masih disebut PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), ditemukan sejumlah persoalan sistemik di berbagai daerah yang relevan pula dengan situasi di Kaltim.

Tahap Pra-PPDB:
- Tidak ada pemetaan yang memadai mengenai daya tampung, pembagian zonasi, serta identifikasi keluarga tidak mampu dan disabilitas.
- Penyusunan petunjuk teknis belum optimal karena minimnya koordinasi lintas instansi dan kurangnya keterlibatan satuan pendidikan.
Tahap Pelaksanaan PPDB:
- Pemerataan penyebaran satuan pendidikan belum tercapai.
- Standar pelayanan publik belum diterapkan secara merata.
- Implementasi seleksi jalur (zonasi, afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua) belum berjalan optimal.
Tahap Pasca-PPDB:
- Tidak ada pengawasan internal yang berkelanjutan selama dan setelah pelaksanaan PPDB.
- Ditemukan sejumlah penyimpangan, termasuk praktik titipan, seleksi jalur tidak resmi, dan penambahan rombongan belajar yang tidak terencana.
Sorotan Jalur Seleksi 2024: Dari Zonasi hingga Prestasi.

Ombudsman juga memaparkan berbagai kelemahan pada jalur seleksi yang digunakan dalam PPDB 2024:
- Jalur Zonasi: Dihadapkan pada persoalan jarak, blankspot data, dan verifikasi dokumen yang lemah.
- Jalur Afirmasi: Mekanisme pendataan keluarga tidak mampu tidak optimal; beberapa sekolah kesulitan membedakan DTKS dan kesenjangan infrastruktur masih mencolok.
- Jalur Perpindahan Orang Tua: Minimnya verifikasi terhadap keabsahan perpindahan dan implementasi aturan yang tidak seragam.
- Jalur Prestasi: Penilaian nilai rapor dinilai manipulatif, tidak transparan, dan masih ditemukan penggunaan sertifikat abal-abal.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan.
Mulyadin menekankan bahwa Ombudsman RI tidak hanya bertugas menerima laporan, tetapi juga aktif melakukan pemantauan langsung di lapangan pada semua tahapan pelaksanaan SPMB.
“Hasil pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan,” tandasnya.
Dengan dibukanya posko pengaduan, masyarakat Kalimantan Timur diharapkan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan SPMB 2025.
Ombudsman mengajak semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan pemangku kepentingan pendidikan, untuk bersama-sama menjaga integritas dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Penulis: Andi Isnar