Diskominfo Kutim

Kejari Samarinda Musnahkan Sabu, Ganja hingga Uang Palsu dari Puluhan Perkara Inkracht.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Dr. Haedar S.H M.H: Barang Bukti Inkracht Harus Dimusnahkan Agar Tak Disalahgunakan.

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin No. 11 AA, Rabu (13/5/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Samarinda, Polresta Samarinda, BNN Kota Samarinda, serta Pengadilan Negeri Samarinda sebagai bentuk sinergi antarinstansi penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Kegiatan pemusnahan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H..

Dalam sambutannya, Haedar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa, sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Samarinda dalam menuntaskan penanganan perkara pidana, serta memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan,” ujar Haedar.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dalam rentang Maret hingga Mei 2026.

Total terdapat 36 perkara narkotika, 24 perkara TPUL, Kamnegtibum dan Oharda, serta satu perkara tindak pidana ringan yang telah inkracht.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat ±186,24 gram, ganja ±96,68 gram, serta narkotika jenis inex atau ekstasi sebanyak 26 butir.

Selain itu turut dimusnahkan 15 senjata tajam, 31 unit telepon genggam, 247 botol minuman keras tradisional merek Cap Tikus, serta uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 267 lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar.

Tidak hanya itu, Kejari Samarinda juga memusnahkan 312 barang bukti lainnya berupa korek api, bong, timbangan, kotak rokok, tisu, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Haedar, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penumpukan barang sitaan di gudang penyimpanan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan, khususnya terhadap barang bukti yang rawan seperti narkotika dan minuman keras.

“Ini juga menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum kepada masyarakat, bahwa setiap barang bukti perkara yang telah inkracht akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus, sementara barang bukti lainnya dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut berlangsung tertib, dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan disaksikan seluruh tamu undangan yang hadir.

Pemusnahan barang bukti ini juga, menjadi simbol keseriusan aparat penegak hukum di Samarinda dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman di tengah masyarakat.

Haedar menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum, dan Pemerintah Daerah dalam upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana di Kota Samarinda.

“Kami berharap sinergi seluruh pihak dapat terus terjalin, untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta menekan angka kriminalitas di Samarinda,” pungkasnya.

Penulis:Ira Rosalina
Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *