Diskominfo Kutim

UU Pers Dinilai Tak Lagi Relevan, SPS Kaltim Dorong Regulasi Khusus Media Sosial.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

BALIKPAPAN, literasikaltim.com – Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur, Ajid Kurniawan, menilai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan perkembangan media digital saat ini.

Ia menekankan perlunya regulasi khusus yang mengatur kreator konten, YouTuber, hingga penggiat media sosial untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ajid dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur yang berlangsung di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Rabu (29/04/2026).

Kegiatan ini, diinisiasi oleh Polda Kaltim bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Balikpapan.

Dalam forum tersebut, Ajid mengungkapkan bahwa arus informasi di ruang digital saat ini berkembang tanpa kontrol yang memadai sebagaimana diterapkan dalam media konvensional.

Ia menilai, ketiadaan proses penyaringan melalui redaksi, membuat informasi mudah tersebar luas tanpa verifikasi.

Menurut Ajid, kondisi tersebut diperparah oleh belum adanya payung hukum yang jelas bagi pelaku media baru.

Ia menjelaskan, ketika muncul sengketa akibat konten digital yang dianggap merugikan, penyelesaiannya tidak dapat menggunakan mekanisme Undang-Undang Pers.

“Kalau konten itu dilaporkan ke polisi, tidak bisa diproses melalui UU Pers karena yang diakui hanya lembaga pers berbadan hukum. Sementara penyelesaian sengketa pers selama ini melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan utama terletak pada konstruksi UU Pers, yang hanya mengakui lembaga pers formal sebagai subjek hukum.

Padahal, menurutnya, realitas saat ini menunjukkan bahwa individu seperti kreator konten dan YouTuber juga menjalankan fungsi jurnalistik.

Ajid menjelaskan bahwa para pelaku media baru tersebut kerap melakukan peliputan dan menyebarkan informasi kepada publik, namun tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti perusahaan pers.

“Mereka ini sebenarnya menjalankan fungsi jurnalistik, tapi tidak masuk kategori pers, sehingga tidak memiliki perlindungan hukum yang setara,” katanya.

Dalam pemaparannya, Ajid juga membandingkan regulasi media baru di sejumlah Negara.

Ia menyebut Amerika Serikat menerapkan pendekatan libertarian dengan keterlibatan Pemerintah yang minim, di mana pengaturan lebih difokuskan pada infrastruktur oleh Federal Communications Commission (FCC).

Sementara itu, Inggris dan Jerman, kata dia, menggunakan pendekatan sektoral dengan mengatur konten berdasarkan jenisnya melalui berbagai undang-undang khusus, tanpa melakukan sensor langsung terhadap media digital.

Di Indonesia, Ajid menilai kehadiran Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights, merupakan langkah awal yang positif.

Regulasi tersebut, dinilai mampu memberikan perlindungan bagi perusahaan pers dari dominasi platform digital.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih memiliki keterbatasan, karena belum mencakup kreator media baru yang berkembang pesat di ruang digital.

Karena itu, Ajid mendorong pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif, terhadap perkembangan teknologi informasi.

“Regulasi ini penting, bukan hanya untuk melindungi pelaku media baru, tetapi juga untuk menjaga masyarakat dari hoaks dan disinformasi, sehingga ekosistem digital kita lebih sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis: Ira Rosalina
Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *