Diskominfo Kutim

Pantau Aksi Massa di Samarinda, Ombudsman Kaltim Ingatkan Polisi dan Pemerintah Tetap Responsif.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan perhatian serius terhadap aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Selasa (21/4/2026).

Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menegaskan bahwa, pengamanan aksi massa serta pengelolaan aspirasi masyarakat merupakan bagian integral, dari pelayanan publik yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menyatakan bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selama aksi berlangsung.

Ia mengingatkan, agar seluruh personel di lapangan menghindari tindakan represif, dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, pendekatan humanis, persuasif, dan tidak intimidatif menjadi kunci utama dalam menjaga situasi tetap kondusif.

“Pengamanan aksi demonstrasi merupakan bagian dari pelayanan publik, sehingga pelaksanaannya harus mengacu secara ketat pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).

Selain aparat keamanan, Ombudsman juga menyoroti peran legislatif dan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat.

Mulyadin menilai penting bagi anggota DPRD Kaltim, serta Pimpinan Daerah untuk hadir secara langsung menemui massa aksi.

Ia menegaskan bahwa, keterbukaan dalam menerima aspirasi merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan ketidakpuasan publik.

Ketidakhadiran atau lambatnya respons dari pejabat publik, dinilai berpotensi memperbesar eskalasi ketegangan di lapangan.

“Ombudsman mengingatkan agar pejabat publik tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu emosi massa, dan hindari potensi maladministrasi, baik berupa penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, maupun diskriminasi dalam menangani demonstrasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Ombudsman juga mengimbau masyarakat yang mengikuti aksi untuk tetap menjaga ketertiban.

Massa diminta tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, yang merupakan bagian dari sarana pelayanan publik.

Mulyadin menekankan bahwa fasilitas umum dibangun dari dana masyarakat melalui pajak, sehingga keberadaannya harus dijaga bersama.

“Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, namun menjaga agar aksi tetap damai merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara,” tambahnya.

Perwakilan Ombudsman RI Kaltim memastikan akan terus memantau jalannya pengamanan, dan proses penyampaian aspirasi tersebut.

Langkah ini, dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran standar pelayanan publik maupun praktik maladministrasi, oleh penyelenggara negara selama aksi berlangsung.

“Pengawasan ini akan terus Kami lakukan, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan hak masyarakat tetap terlindungi tanpa adanya penyimpangan dalam pelayanan publik,” pungkas Mulyadin.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *