Blog  

Wujudkan Penanggulangan Bencana Terpadu, DPRD Samarinda Sosialisasikan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

H. Achmad Sukamto: Perlindungan Relawan dan Kelembagaan Bencana Harus Masuk dalam Revisi Perda.

SAMARINDA, literasikaltim.com* – Dalam upaya memperkuat sistem penanggulangan bencana di tingkat daerah, Anggota DPRD Kota Samarinda, H. Achmad Sukamto, SH, mengadakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di tengah masyarakat Jalan Gerilya Gang Ibrahim, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (17/5/2025) malam.

Dalam kegiatan ini, di hadiri para tokoh masyarakat, pemuda dan para Ketua RT setempat, serta di hadiri pula para Lurah Sungai Pinang Dalam Novi Umar berserta jajarannya.

Sosialisasi ini, merupakan bagian dari langkah proaktif DPRD dalam menyempurnakan regulasi kebencanaan, agar lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan lapangan.

Dalam pemaparannya, Achmad Sukamto menyampaikan bahwa revisi Perda ini sangat diperlukan, karena aturan sebelumnya belum mencakup seluruh aspek penting, terutama yang menyangkut peran serta perlindungan terhadap relawan bencana.

“Raperda ini hadir untuk menambal kekosongan hukum, yang selama ini membuat penanganan bencana kurang maksimal,” ucapnya saat di wawancara media ini.

“Salah satunya belum adanya aturan yang secara rinci mengatur keberadaan relawan dan dukungan alat penanggulangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai posisi relawan dalam struktur kelembagaan penanggulangan bencana, apakah berada di bawah BPBD atau unit lain.

Hal ini kerap menimbulkan kendala, ketika diperlukan alokasi anggaran atau bantuan dari pemerintah, baik daerah maupun pusat.

“Dengan aturan yang diperbarui ini, Kami mendorong agar relawan mendapat posisi yang jelas dan didukung oleh regulasi, baik dari sisi kelembagaan maupun pembiayaan, dan hal ini akan memudahkan eksekusi bantuan saat terjadi bencana,” tambahnya.

Sukamto menilai, bencana seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran yang kerap melanda Kota Samarinda tidak bisa hanya ditangani oleh Pemerintah semata.

Diperlukan keterlibatan semua elemen, termasuk masyarakat dan lembaga vertikal, dengan landasan hukum yang kuat.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari warga dan pemuda setempat. Robiansyah Anwar, salah seorang peserta, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan sangat membuka wawasan mereka tentang pentingnya penguatan regulasi untuk kesiapsiagaan bencana.

“Kami merasa lebih paham setelah mengikuti kegiatan ini, dan dengan Raperda ini sangat dibutuhkan, agar Kita bisa lebih siap dan tahu peran masing-masing, ketika bencana datang. Ini akan jadi kekuatan baru untuk lingkungan Kami,” ujarnya.

Di sisi lain, kalangan pemuda juga menunjukkan ketertarikan terhadap isi Raperda yang dinilai relevan dengan kondisi aktual di daerah mereka.

Mereka berharap program dan kebijakan yang tertuang dalam aturan ini, dapat segera dijalankan secara nyata.

Sementara itu, Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif penyusunan dan penyebarluasan Raperda ini.

Ia menilai upaya tersebut, sebagai bentuk perhatian legislatif terhadap keselamatan masyarakat.

“Kami menyambut baik langkah ini, dengan adanya Perda yang kuat, tentu akan sangat membantu dalam penyusunan program Kelurahan dan memudahkan koordinasi saat bencana terjadi,” tuturnya.

Sebagai penutup kegiatan, Achmad Sukamto menegaskan bahwa Raperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan internal DPRD, dan direncanakan akan disahkan pada bulan mendatang.

Ia berharap, masyarakat turut mengawal prosesnya agar implementasi aturan ini benar-benar memberikan manfaat luas bagi Kota Samarinda.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *