BONTANG, literasikaltim.com — Sebanyak 11 warga Kelurahan Guntung, Kota Bontang, Kalimantan Timur, secara resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) atas dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat.
Surat tersebut disampaikan melalui perwakilan kuasa pengurus warga, Syahrudin, pada Selasa (22/7/2025).
Somasi yang dilayangkan warga berisi peringatan resmi kepada pihak perusahaan, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang diklaim milik masyarakat, serta memberikan batas waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk mengosongkan lokasi yang disengketakan.
“Ini bentuk kekecewaan Kami terhadap PT PKT, dan sampai saat ini mereka masih menggarap lahan Kami, tanpa konfirmasi apa pun kepada pemilik. Padahal, kami masih memegang legalitas yang sah,” tegas Syahrudin kepada awak media.
Ia menambahkan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan maupun itikad baik, maka pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Sebagai langkah formal, surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Polda Kaltim, Polres Bontang, Kejaksaan Negeri Bontang, Kantor Pertanahan Kota Bontang, Kecamatan Bontang Utara, dan Kelurahan Guntung, sebagai bentuk pemberitahuan resmi atas potensi sengketa yang sedang berlangsung.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah, namun bila tidak, Kami sudah siap dengan seluruh upaya hukum demi melindungi hak warga,” ujar Syahrudin.
Sementara itu, Gunawan, SH, selaku kuasa hukum masyarakat, menilai tindakan PT PKT telah melanggar ketentuan pidana dan perdata.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur perbuatan melawan hukum.
“Ini jelas pelanggaran, dan seharusnya perusahaan sebesar Pupuk Kaltim menyelesaikan kewajiban administratif terlebih dahulu, sebelum melakukan penguasaan lahan,” tutur Gunawan.
“Tindakan mereka ini bukan hanya melukai hak warga, tapi juga mencoreng citra perusahaan yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pupuk Kaltim belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak manajemen perusahaan.
Warga berharap persoalan ini segera ditangani secara serius oleh semua pihak, agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Mereka menegaskan, langkah hukum akan tetap diambil jika tidak ada penyelesaian yang adil.
Penulis: Andi Isnar