SAMARINDA, literasikaltim.com – Warga Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini menghadapi ancaman penggusuran, setelah permohonan informasi publik dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) PT ITCI Kartika Utama (PT ITCI KU), yang diajukan mereka tidak sepenuhnya dipenuhi oleh Kanwil ATR/BPN Kaltim.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KIP Kaltim) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Yudi Saputra, seorang warga Desa Telemow, terkait salinan dokumen HGB PT ITCI KU.
Putusan Nomor: 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX 2023 ini, hanya memberikan tiga dari enam salinan dokumen yang dimohonkan.
Salinan dokumen yang diberikan meliputi:
1. Risalah pemeriksaan Tanah HGB PT ITCI Kartika Utama, Nomor 0001/Ds. Telemow.
2. Risalah pemeriksaan Tanah HGB PT ITCI Kartika Utama, Nomor 0003/Kel. Maridan.
3. Risalah pemeriksaan Tanah HGB PT ITCI Kartika Utama, Nomor 0001/Kel. Maridan.
Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen, mengungkapkan bahwa KIP Kaltim seharusnya mengabulkan seluruh permohonan informasi tersebut.
Menurutnya, dokumen HGB PT ITCI KU merupakan informasi publik yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.
“Harapan warga cukup sederhana, berikan akses informasi terkait HGB perusahaan tersebut,” ujar Teo, Senin (13/6/2024).
Dukungan terhadap advokasi warga Desa Telemow terus meluas sejak Juli 2023. Sepanjang 2023, Walhi Kaltim mencatat sedikitnya 19 warga dilaporkan ke Polda Kaltim, oleh PT ITCI KU atas tuduhan menyerobot lahan perusahaan.
Dalam media briefing pada Kamis, 22 Juni, WALHI Kaltim menyatakan bahwa 96 Kepala Keluarga terdampak dan sejumlah fasilitas umum seperti Kantor Pemerintah Desa Telemow hingga Puskesmas, diklaim oleh perusahaan berada di lahan HGB tersebut.
Atas hal tersebut, Walhi Kaltim menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menindaklanjuti hasil putusan KIP Kaltim.
Kanwil ATR/BPN Kaltim justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 22 Mei 2024, dengan Nomor Register Perkara: 21 G/KI/2024/PTUN.SMD, menyatakan bahwa salinan dokumen HGB dan risalah pemeriksaan tanah HGB PT ITCI KU, adalah informasi yang dikecualikan.
Tim Advokasi Tanah Untuk Rakyat (TITURA), selaku kuasa hukum Yudi Saputra, telah memberikan jawaban atas keberatan tersebut ke PTUN Samarinda pada 20 Juni 2024.
TITURA meminta PTUN Samarinda, untuk mengadili sendiri dan mengabulkan permohonan informasi seluruhnya.
Warga Desa Telemow khawatir kehilangan ruang hidup dan fasilitas umum. Teo menegaskan bahwa penolakan ini, berpotensi memicu konflik berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Keterbukaan informasi penguasaan tanah menjadi kunci penyelesaian sengketa tanah di Desa Telemow, yang hanya berjarak kurang dari 20 Km dari Istana Negara Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
“Jika ada yang harus pergi, seharusnya bukan warga, tapi PT ITCI KU,” ucap Teo.
“Jangan paksa warga meninggalkan ruang hidup, yang sudah mereka tempati sejak Indonesia belum merdeka,” tandas Teo.
Penulis : Andi Isnar