BANDUNG, literasikaltim.com – Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, menegaskan bahwa pengoptimalan fungsi pencegahan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen Kejaksaan RI menjadi kunci dalam mencegah korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan ini, disampaikan pada acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (IKA FH UNPAD) di Hotel Pullman, Bandung, Selasa (25/6/2024).
Dalam acara bertema “Tata Kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi,” Dr. Sunarta menguraikan tujuh jenis tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jenis tersebut, meliputi korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
“Kita juga melihat beberapa modus operandi yang sering mengakibatkan kerugian pada BUMN, seperti mark up anggaran, pengaturan pemenang tender, proyek fiktif, investasi bodong, pelepasan aset di bawah nilai pasar, dan manipulasi saham,” jelas Sunarta melalui keterangan press release “SIARAN PERS Nomor: PR – 541/070/K.3/Kph.3/06/2024 dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar.
Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta mengusulkan langkah-langkah untuk memitigasi risiko korupsi dengan memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Penguatan ini, bisa dilakukan melalui Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” katanya.
“Peran pengawasan harus bersinergi dengan aparat penegak hukum, untuk menciptakan kesamaan persepsi, terutama terkait kebijakan yang diambil oleh direksi maupun organ BUMN lainnya,” imbuhnya.

Kejaksaan RI, lanjut Sunarta, sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, yang harus dilihat dari aspek pencegahan dan penindakan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, institusi ini memiliki tugas dan kewenangan di bidang Tindak Pidana Khusus (termasuk korupsi), Perdata dan Tata Usaha Negara, ketertiban dan ketentraman umum, serta pemulihan aset, intelijen, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat,” urainya.
“Dengan kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum yang lengkap,” ucapnya. “Dan, Saya mengajak mahasiswa FH UNPAD untuk bergabung dengan Kejaksaan,” serunya.
“Serta Saya yakin, FH UNPAD memiliki sumber daya yang mumpuni yang mampu memberi warna dan menambah energi baru bagi Kejaksaan,” kata Sunarta.
Sunarta juga mengajak rekan-rekan di BUMN untuk memanfaatkan Kejaksaan dalam fungsi pencegahan, baik melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat fungsi pertimbangan hukum, maupun bidang Intelijen dengan fungsi pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis.
“Sinergi dan kolaborasi positif menjadi kata kunci untuk menciptakan tata kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN yang baik, meningkatkan capaian kinerja, dan mengelola risiko tindak pidana korupsi,” pungkas Sunarta.
Penulis: Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina