Usai Gadai, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 Wita.

“Korban berinisial AR (38) yang berada di rumah mertuanya di Jalan Sultan Alimuddin, Gang Darma, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, diminta tolong oleh pelaku untuk diantarkan pulang,” lanjutnya, Kamis (22/8/2024).

“Korban mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih merah dengan nomor polisi KT 5049 OY,” ucapnya.

“Saat dalam perjalanan, korban berhenti untuk buang air kecil dengan kunci masih menempel di kendaraan,” jelas Kompol Tri Satria Firdaus.

“Ketika korban membelakangi pelaku, S tiba-tiba menyalakan sepeda motor dan melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diberikan korban, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 00.20 Wita di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Setelah diinterogasi, S (38) mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan sepeda motor yang telah digadaikan oleh pelaku di Jalan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang,” tambah Kapolsek Samarinda Kota.

“Barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *