Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Satu Unit Motor Milik Korban Berhasil Diamankan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang.

Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua hasil curian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 04.56 Wita.

Korban, seorang karyawan swasta berinisial RY (20), warga Kecamatan Muara Badak, diketahui memarkir sepeda motor Yamaha Mio Gear miliknya di halaman parkir sebuah bengkel variasi tanpa mengunci stang kendaraan.

Celah tersebut dimanfaatkan oleh dua pelaku yang tengah berkeliling mencari sasaran.

Kedua pelaku, masing-masing berinisial ND (28) dan SR (26), segera mengeksekusi aksinya.

ND mendekati motor korban lalu mendorongnya menjauh dari lokasi dengan bantuan SR yang menggunakan sepeda motor lain berjenis Honda Scoopy warna biru sebagai kendaraan pendukung.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, para pelaku mencoba menghilangkan identitas kendaraan dengan melepas spion, stiker bodi, dan plat nomor.

Korban baru menyadari motornya hilang keesokan harinya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah cepat dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, serta keterangan saksi menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” lanjutnya.

“Dan, berdasarkan informasi yang Kami kumpulkan, tim berhasil mengamankan pelaku ND pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Batu Cermin,” ucapnya.

“Kemudian, Kami menangkap pelaku SR pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Wahid Hasyim 2 Gang Buntu,” jelas AKP Aksarudin kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hitam dengan nomor polisi KT 4010 CBF,
  • Sepasang spion,
  • 1 pasang plat nomor,
  • 1 unit helm warna merah,
  • 1 lembar celana panjang milik pelaku.

Polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna biru, yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksi pencurian tersebut.

AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan akan terus Kami tegakkan, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.

“Dan, terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi akurat dalam proses pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Penulis : Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *