Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Motor Diamankan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, di kawasan Jalan P. Antasari, Gang Padat Karya No. 86 RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kejadian bermula saat korban, Andi Wasisto, yang baru pulang dari tempat kerja sekitar pukul 20.00 WITA, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan.

Sekitar pukul 01.22 WITA, korban mendapati motor jenis matik miliknya telah raib.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur sepeda motor tersebut.

Mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Kunjang.

Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan intensif.

Setelah hampir tiga pekan melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama, berinisial YW, pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat diinterogasi, YW mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban, dan menjualnya di hari yang sama.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka kedua, berinisial AD, yang berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 15.00 WITA di kawasan Jalan Perkebunan RT 04, Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari tangan tersangka AD, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Dalam keterangannya kepada penyidik, YW mengaku menjual motor curian tersebut kepada AD seharga Rp 1.200.000.

Kini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Kunjang.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya kasus curanmor yang meresahkan warga.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci tergantung saat memarkir di luar rumah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Sungai Kunjang, dan masyarakat juga diimbau agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda, dan diparkir di tempat yang aman,” tegasnya.

Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut, sementara barang bukti kendaraan kini diamankan sebagai bagian dari berkas perkara.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan pelaku lain, yang terlibat dalam kasus serupa.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *