Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang telah berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan narkotika, Rabu  (6/11/2024) sekitar Pukul 20.30 Wita.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Samarinda Seberang Akp A. Baihaki S.H.M.H, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H dan menjelaskan bahwa, awalnya anggota Reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi dari warga.

“Setelah itu, Kami melakukan penyelidikan, dan di rasa cukup bukti, Kami melakukan penangkapan terhadap M.A,” ucap Ipda Rizky Tovas.

“Selanjutnya, Kami melakukan penggeledahan dan telah di temukan 1 bungkus rokok merek Troy, yang di dalamnya terdapat 1 klip plastik yang berisikan 4 poket kecil sabu-sabu dengan berat 0,87 gram brutto,yang di pegang oleh pelaku,” jelasnya.

Atas temuan tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa Polsek Samarinda Seberang, guna proses lebih lanjut.

“Dan, Pelaku akan di jerat penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *