SAMARINDA, literasikaltim.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap dua pelaku berinisial MRS dan APP di kawasan Jalan Patimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan secara tertutup di sekitar lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi dan melakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang langsung diamankan bersama kedua tersangka.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kepemilikan dan peredaran narkoba.
“Penindakan ini merupakan bukti bahwa, Polsek Samarinda Seberang tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika, dan Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah hukum kami,” tegas Ipda Rizky Tovas, Jumat (19/7/2025).
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba, dengan cara melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau melapor. Keberhasilan ini juga hasil dari sinergi antara warga dan kepolisian,” lanjutnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga tengah mengembangkan kasus ini, guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik aktivitas pelaku.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Samarinda Seberang menegaskan komitmennya, dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkotika, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda