Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ungkap Kasus Pencurian Jangkar Kapal Seberat 300 Kg.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian aset kapal milik perusahaan pelayaran, dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa jangkar kapal seberat ±300 kilogram.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh, Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH, pada Kamis (3/7/2025).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, SH, MH, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.

“Kejadian tersebut, diketahui saat pelapor menerima informasi dari pihak keagenan kapal, bahwa satu unit jangkar kapal tugboat (TB) AB 05 yang sedang dalam posisi tambat, telah hilang dari tempatnya,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (4/7/2025) siang.

“Informasi diterima pelapor sekitar pukul 23.00 WITA, dan Jangkar tersebut merupakan bagian dari inventaris kapal TB AB 05, yang diketahui sudah beberapa bulan terakhir tambat di depan Masjid Tua, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang,” ungkap AKP Yusuf.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak perusahaan pemilik kapal, PT. Handal Subur Lautan, segera mengirimkan perwakilan dari Jakarta ke Samarinda, untuk memastikan kondisi aset.

Setelah tiba di lokasi pada 29 Juni 2025, pelapor langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendapati bahwa, benar telah terjadi kehilangan beberapa inventaris kapal.

Unit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda, kemudian melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi.

Dari hasil pendalaman, petugas mengantongi identitas terduga pelaku berinisial R, yang diketahui berdomisili tak jauh dari area tambatan kapal.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pelaku kemudian diamankan oleh petugas.

“Pelaku berikut barang bukti sudah Kami amankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Yusuf.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp4.800.000.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan pelaku dijerat dengan pasal pidana yang berlaku.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat di sekitar kawasan pelabuhan, untuk tetap waspada dan melaporkan segera kepada pihak kepolisian, jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di area tambatan atau kapal-kapal yang sedang tidak beroperasi.

Pengungkapan kasus ini, menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan aset maritim, serta memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha pelayaran di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

Penulis : Andi Isnar
Sumber: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *