Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ungkap Kasus Curanmor di Samarinda Seberang, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Samarinda Seberang, dengan mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti.

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Nirmala, Perumahan Pinang Bahari, Kost Dede Putri, Kelurahan Gunung Panjang.

Korban, Masdelia Tondang, seorang mahasiswi, kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kost dalam kondisi tidak dikunci stang, dan kunci motor diketahui masih tertinggal di dashboard.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta, dan segera melaporkan kasus tersebut, ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., selaku Kasi Humas Polresta Samarinda, menjelaskan bahwa begitu menerima laporan, Tim Opsnal Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Informasi lapangan dan hasil pengamatan mengarah kepada keberadaan seorang pelaku, yang diketahui berinisial RY (25).

“Berdasarkan pengembangan informasi yang Kami peroleh, tim berhasil mendeteksi lokasi pelaku, dan langsung melakukan penangkapan di kawasan Samarinda Seberang pada Selasa malam, 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, dan Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelas Ipda Novi Hari Setyawan.

Tersangka RY diketahui berdomisili di Jalan Bung Tomo, Perum Surya Indah Gg. Walet 8, Kelurahan Sungai Keledang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor yang identik dengan kendaraan milik korban, yang digunakan sebagai barang bukti.

Ipda Novi Hari Setyawan menambahkan bahwa, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, dan menyempurnakan administrasi penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ini adalah bagian dari komitmen Kami di Polresta Samarinda, dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Ipda Novi Hari Setyawan.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci, atau barang berharga yang dapat mengundang pelaku kejahatan.

“Langkah preventif dari masyarakat, akan sangat membantu kepolisian dalam menekan angka kejahatan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *