Unit Jatanras Polresta Samarinda Amankan Mahasiswa Diduga Gelapkan Uang Pembelian Motor Rp25 Juta.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Samarinda, literasikaltim.comKepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp25 juta yang dilakukan oleh seorang mahasiswa terhadap warga Kota Samarinda.

Tersangka berinisial OP (28), diamankan saat berada di kawasan Jl. Arjuna Gang 2, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (31/7/2025) malam.

Penangkapan tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang merasa dirugikan atas janji pembelian sepeda motor, yang tak pernah terealisasi.

OP sebelumnya diketahui bekerja sebagai sales di salah satu dealer kendaraan bermotor di Samarinda, dan menawarkan jasa pengurusan pembelian sepeda motor, atas nama istri korban.

Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan, SH, MH, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi peristiwa.

Korban mentransfer uang secara bertahap kepada OP, yakni Rp5 juta pada 7 September 2024, Rp17 juta pada 4 Oktober 2024, dan tambahan Rp3 juta sehingga total kerugian mencapai Rp25 juta,” terang Ipda Novi saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).

Namun setelah menunggu berbulan-bulan, motor yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh korban.

Kecurigaan mulai muncul, saat korban mengecek langsung ke dealer dan mendapati bahwa motor tersebut, tidak pernah didaftarkan atas nama istrinya.

Terlebih lagi, OP sudah tidak lagi bekerja di dealer tersebut sejak akhir 2024.

Situasi semakin mencurigakan ketika, pada 13 Januari 2025, nomor ponsel OP tidak lagi bisa dihubungi.

Korban yang berupaya mencari keberadaan OP pun, hanya mendapat informasi dari orang tua tersangka, bahwa yang bersangkutan telah lama tidak pulang ke rumah.

“Korban merasa tertipu dan segera membuat laporan resmi ke Polresta Samarinda,” ucap Ipda Novi Hari Setyawan.

“Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan mendalam, hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan dua lembar bukti transfer, sebagai barang bukti utama dalam proses penyidikan.

Saat ini, OP tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda, dan pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lanjutan.

Ipda Novi Hari Setyawan menegaskan bahwa, Polresta Samarinda akan terus menindak tegas, setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Atas perintah Bapak Kapolresta, Kami tegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional,” ungkapnya.

“Kasus-kasus penggelapan seperti ini, tidak akan dibiarkan berlarut, dan Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya pembelian kendaraan melalui jalur informal atau perantara yang tidak resmi.

Pengecekan langsung ke dealer atau lembaga terkait, sangat dianjurkan demi menghindari potensi penipuan.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *