Unit Jatanras Polresta Samarinda Amankan Pelaku Curanmor di Area Parkir RS SMC, Setelah Setahun Buron.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rumah Sakit SMC, Jalan Kadrie Oening, Samarinda.

Pelaku berinisial AFS (29), warga Jalan Perjuangan, Sungai Pinang Dalam, diamankan tanpa perlawanan, setelah buron hampir setahun.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP. Dicky Anggi Pranata menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, setelah Unit Jatanras memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan A.M. Sangaji.

“Tersangka AFS diamankan oleh petugas tanpa perlawanan, dari hasil pemeriksaan awal, dia mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Senin (14/7/2025).

Kejadian pencurian tersebut, dilaporkan terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 13.25 WITA, di area parkir khusus karyawan Rumah Sakit SMC.

Korban, Muhammad Taufiq (30), seorang karyawan rumah sakit yang berdomisili di Jalan Mandala Gunung Kapur, Samarinda Utara, saat itu memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi tidak dikunci stang.

Korban kemudian masuk ke ruang kerja, dan menyimpan jaket berisi kunci motor, dompet, STNK, dan kartu akses karyawan.

Saat jam kerja selesai, korban mendapati sepeda motornya telah hilang, bersama dengan barang-barang berharga, yang ada di dalam jaket.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta, dan ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.

Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir setahun, tim Jatanras akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita BPKB sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

“Ini menjadi bentuk komitmen Kami, untuk menindak tegas pelaku kejahatan, sekaligus bukti, bahwa kasus yang sudah lama pun tetap kami pantau hingga tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, untuk tidak lalai dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi, khususnya saat diparkir di fasilitas umum.

Penggunaan kunci ganda atau pengamanan tambahan sangat disarankan, untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami mengajak masyarakat lebih waspada, dan jangan biarkan kunci kendaraan dan barang berharga berada dalam jangkauan yang mudah,” katanya.

“Kewaspadaan adalah langkah awal mencegah tindak pidana,” tutupnya.

Tersangka AFS kini mendekam di ruang tahanan Polresta Samarinda, dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Proses penyidikan masih terus berlangsung, untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa lainnya, di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Penulis : Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *