SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil meraih predikat Informatif dalam ajang Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Jumat (3/10/2025) malam.
Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik, dan capaian ini menjadi prestasi terbaik Kejari Samarinda dalam tiga tahun terakhir.
Keberhasilan tersebut diraih setelah melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, yang dilakukan KI Kaltim terhadap berbagai badan publik di daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bara Mantio Irsahara, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan ini.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan buah kerja keras tim PPID, bersama jajaran Kejari Samarinda dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, predikat Informatif ini adalah hasil sinergi dan kerja keras seluruh tim di Kejari Samarinda, dan Kami selalu berupaya memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan,” ucapnya, saat dikonfirmasi media ini.

“Terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang terus mendukung kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbuka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penghargaan ini menjadi bukti nyata peningkatan kualitas layanan publik di Kejari Samarinda.
Lebih dari itu, prestasi ini juga selaras dengan program visi dan misi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan lembaga Kejaksaan yang modern, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
“Kami ingin menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, melainkan komitmen nyata Kejaksaan untuk mendukung program Kejaksaan Agung RI dalam membangun institusi yang semakin dipercaya masyarakat,” lanjut Bara.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sendiri, merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
Penghargaan diberikan kepada badan publik, yang dinilai berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dengan predikat Informatif ini, Kejari Samarinda menegaskan tekadnya, untuk tidak hanya menjaga prestasi, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar lebih responsif dan sesuai harapan masyarakat.
“Harapan kami, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati, sejalan dengan visi Kejaksaan Agung RI, yaitu menghadirkan Kejaksaan yang humanis, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Bara.
Penulis: Andi Isnar