Tragedi di Tambang PT SKN: Operator Tewas Tertimbun Tanpa SIO

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

.SAMARINDA, literasikaltim.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap kasus kematian operator alat berat di tambang batubara PT Sinar Kumala Naga (SKN) site Kutai Lama.

Kejadian ini terjadi pada akhir April 2024 lalu, dimana seorang operator tewas tertimbun dalam kecelakaan longsoran tanah.

Kepala Seksi K3 Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Dedy Nugroho ST MLing, menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan bahwa hak-hak korban, termasuk asuransi melalui BPJS Ketenagakerjaan, sudah terpenuhi dengan baik.

“Kami masih mencari informasi lebih lanjut, mengenai kemungkinan adanya korban kedua yang belum ditemukan,” kata Dedy.

Terkait identitas korban dan informasi lebih lanjut, Disnakertrans Kaltim menyarankan untuk menghubungi langsung pihak perusahaan milik keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tersebut.

“Dalam pemeriksaan Kami juga, menemukan bahwa operator excavator yang meninggal, tidak memiliki Surat Izin Operator (SIO) untuk mengoperasikan alat berat,” tambahnya.

“Dan berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas Ketenagakerjaan di lingkungan kerja Kami, bahwa ada dugaan kesalahan dari pihak Perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Media ini, telah mencoba menghubungi nomor kontak Direktur PT SKN, Sulasno yang juga selaku Owner Hayyu Steak Samarinda , dan belum bisa dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut mengenai peristiwa ini, karena sedang dalam proses penyidikan oleh KPK, berdasarkan status dan profil WhatsApp pribadi nya.

Penulis : Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *