Diskominfo Kutim

Tingkatkan Akses Layanan, Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru di Berbagai Provinsi.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

JAKARTA, literasikaltim.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di sejumlah provinsi di Tanah Air.

Pembentukan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan publik, dan memperkuat sistem pengawasan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah strategis tersebut mengacu pada persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa penambahan unit kerja baru ini merupakan komitmen nyata Ditjen Imigrasi, dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan merata bagi masyarakat.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Adapun 18 kantor imigrasi baru yang akan segera beroperasi meliputi:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
  4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
  5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
  6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
  7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
  8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
  9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
  10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
  11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
  12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
  13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
  14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
  15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
  16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
  17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
  18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat

Dengan kehadiran 18 unit baru tersebut, total Kantor Imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 Kantor, meningkat dari sebelumnya 133 kantor.

Penambahan ini dinilai sebagai langkah strategis, untuk mendekatkan layanan paspor, izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat.

Selain menyasar warga negara Indonesia (WNI), perluasan layanan ini juga ditujukan bagi warga negara asing (WNA) yang membutuhkan layanan izin tinggal, koordinasi administratif, dan pengawasan kegiatan keimigrasian.

Foto: Salah satu kegiatan pelayanan publik dalam pembuatan paspor.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, Kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud,” ujar Yuldi.

Lebih jauh, Yuldi menekankan bahwa keberadaan kantor-kantor baru juga, akan memperkuat fungsi pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian secara lebih efektif dan terdistribusi.

“Jangkauan pengawasan akan semakin luas, dan Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, agar tugas keimigrasian dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Pembentukan 18 kantor baru ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah, dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik, di bidang keimigrasian, sekaligus mendukung transformasi kelembagaan menuju sistem birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Yuldi menegaskan, Ditjen Imigrasi terus berupaya menjaga kualitas pelayanan sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), agar seluruh kantor baru dapat segera beroperasi dengan standar pelayanan yang sama di seluruh wilayah.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antara lembaga, agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Komunikasi Publik Direktorat Jenderal.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *