Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Fathur Rachman Asal Kaltim, DPO Kasus Korupsi.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

JAKARTA, literasikaltim.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Fathur Rachman (62 tahun), di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Melalui keterangan tertulis ke media ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar SH. M.Hum menjelaskan bahwa adapun pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018 dengan amar sebagai berikut:

  • Menyatakan Terdakwa H. Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama”;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan;
  • Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 75.500.000, dikompensasikan dengan uang telah dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 71.000.000, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang, untuk membayar uang pengganti tersebut, dan jika Tedakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan.

Dr. Harli Siregar kembali menerangkan bahwa saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

“Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar menambahkan bahwa Jaksa Agung meminta jajarannya, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Kasi Penkum Kejati Kaltim melalui SIARAN PERS Nomor: PR – 077/009/K.3/Kph.3/02/2025 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar SH M.Hum.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *