Kutai Kartanegara, literasikaltim.com – Tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Camat Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/2/2025).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH.MH melalui press release SIARAN PERS Nomor : 05/O.4.3/Penkum/02/2025 ke media ini, dan menerangkan bahwa dalam kegiatan penggeledahan ini, terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara yang melibatkan pemanfaatan barang milik negara oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan PT. Jembayan Muara Bara Group.
“Penggeledahan dimulai pada pukul 13.15 WITA dan berlangsung selama sekitar tiga jam,” lanjutnya.
Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa untuk disita oleh tim penyidik guna kelanjutan proses penyidikan.

Selama penggeledahan, Camat Tenggarong Seberang beserta pejabat kecamatan setempat turut menyaksikan jalannya proses tersebut.
Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan bahwa tujuan dari penggeledahan ini adalah, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Proses ini, menjadi bagian dari upaya Kejati Kaltim, untuk mengungkap dan menangani dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait, dalam pemanfaatan barang milik negara, di Kabupaten Kukar,” tutupnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH.MH