Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto: Penggeledahan untuk Temukan Alat Bukti Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Tahun 2023.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Senin (26/5/2025).
Penggeledahan ini, berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam sejak pukul 14.00 WITA di sejumlah ruangan di Kantor Dispora Kaltim yang berlokasi di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda.

Tim penyidik juga, menyasar eks kantor DBON dan sejumlah ruangan lain yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengatakan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Barang-barang tersebut, dibawa untuk kemudian dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ke media ini.

“Penggeledahan ini, merupakan langkah awal dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti, untuk membuat terang tindak pidana yang sedang disidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus.
Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON Provinsi Kaltim oleh Pemerintah Provinsi Kaltim berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Tak lama kemudian, diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang Penerima Hibah melalui Dispora Kaltim.
Melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 17 April 2023, Pemprov Kaltim mengucurkan dana hibah sebesar Rp100 miliar kepada Lembaga DBON.
Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga, masing-masing menerima sekitar kurang lebih Rp12,5 miliar.
Namun, dalam praktiknya, pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Indikasi penyimpangan ini mendorong Kejati Kaltim, untuk menindaklanjuti melalui proses penyidikan.

“Langkah ini, dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Toni.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus dan belum menetapkan tersangka.
Kejati Kaltim memastikan akan terus mengembangkan penyidikan, berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dihimpun.
Penulis: Andi Isnar