JAKARTA, literasikaltim.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta, mulai hari Rabu 6 Maret 2024 sampai dengan hari Jumat 8 Maret 2024.
Hal ini, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, melalui pers release “SIARAN PERS Nomor: PR – 213/036/K.3/Kph.3/03/2024”, dan menerangkan bahwa adapun serangkaian penggeledahan tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, sejak pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 Milyar dan SGD 2.Juta, yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” urainya, Sabtu (9/3/2024) melalui keterangan tertulis ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menambahkan pula bahwa dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan, yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik, untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi, mengenai aliran dana, yang diduga berasal dari beberapa perusahaan, yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” pungkasnya. (AI)