Tim Elang Polsek Samarinda Kota Tangkap Pelaku KDRT.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Elang Polsek Samarinda Kota telah berhasil menangkap N (26), warga Kelurahan Makroman karena telah menganiaya istrinya sendiri. Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan bahwa kasus penganiayaan terjadi Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar Pukul 06.15 Wita, di wilayah Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.

“Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian leher, muka memar dibagian sebelah kanan, memar dibagian tangan sebelah kiri, memar dibagian dada, memar bagian bibir,” ungkapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (11/8/2024).

Kapolsek Samarinda Kota mengungkapkan pemicu pelaku menganiaya istrinya, diduga karena merasa curiga dan kesal.

“Serta korban minta pisah dengan pelaku dan korban tidak mau memberikan hp korban ke pelaku,” lanjutnya.

“Kemudian, si Korban melaporkan ke Polsek Samarinda Kota, atas yang telah menimpa dirinya,” ujar Kompol Tri Satria Firdaus.

Atas laporan korban,Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku di salah satu Galangan Kapal Jalan Olah Bebaya Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan, pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024.

“Pelaku (N) saat ini, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Samarinda Kota, dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *