Tim Elang Polsek Samarinda Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Beraksi di Sungai Dama.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Samarinda, literasikaltim.com – Dalam operasi yang berlangsung cepat dan efektif, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap AP, pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Penangkapan ini, menambah daftar panjang keberhasilan kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa AP tak bertindak sendiri.

“Bersama seorang rekannya, M, yang kini telah ditahan di Polsek Anggana atas kasus lain, AP mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna oranye-putih milik korban,” lanjutnya.

“Modus operandi mereka terbilang klasik, yakni dengan menggunakan kunci T,” ucapnya.

“Kejadian bermula saat korban memarkir kendaraannya, dalam kondisi terkunci stang pada Minggu, 16 Juni 2024,” ujarnya.

“Namun, keesokan harinya, Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, korban mendapati motornya hilang,”* jelas Kompol Tri Satria Firdaus.

Menerima laporan dari korban, Tim Elang segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan beberapa saksi di lokasi, tim berhasil melacak keberadaan AP di sebuah rumah di Jalan Mulawaran, Gang Joyoboyo, RT 025, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

“Sabtu, 03 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Elang yang dipimpin oleh Kasubnit Aipda M. Badrun langsung menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan AP tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota.

Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan bahwa dalam melakukan interogasi awal di tempat kejadian, AP segera mengakui keterlibatannya dalam pencurian itu.

“Dan, AP bersama M berangkat ke lokasi pencurian dengan menggunakan Yamaha Freego merah,” imbuhnya.

“Setelah berhasil mencuri motor, M langsung membawa kendaraan tersebut ke rumahnya, di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara,” katanya.

“Setelah mencuri, mereka mengubah warna motor menjadi hijau menggunakan teknik deco, lalu AP mencoba menjual motor itu melalui Facebook dengan metode COD,” terang Kompol Tri Satria Firdaus.

“Kini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *