Tim Elang Polsek Samarinda Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Hanya dalam Hitungan Hari.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Unit Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Pelita 2, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Sabtu (5/7/2025) siang.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, menjelaskan bahwa pelaku berinisial YI (32) ditangkap setelah menjalani penyelidikan intensif pasca kejadian.

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 14.50 Wita, saat korban bernama Masniah (55) baru tiba di rumah dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax 155 cc warna hitam di halaman depan.

“Korban masuk ke dalam rumah dan saat itu kunci motor tergabung dengan kunci rumah, dan Korban sempat menempelkan kunci tersebut di pintu rumah bagian luar. Ketika kembali hendak mengambilnya, korban mendapati kunci sudah tidak ada, termasuk motor yang sebelumnya diparkir di halaman rumahnya,” jelas AKP Kadiyo, Rabu (30/7/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta dan langsung membuat laporan resmi ke Polsek Samarinda Kota.

Merespons laporan itu, Tim Elang Polsek Samarinda Kota yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Julkifli Hasibuan, SH segera melakukan penyelidikan.

Berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berjalan kaki menuju sebuah warung di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di Gang Keluarga.

“Saat diamankan dan diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melihat kunci rumah beserta kunci motor menempel di pintu luar, dan Pelaku langsung mengambilnya dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” lanjut AKP Kadiyo.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, dan tidak meninggalkan kunci kendaraan maupun kunci rumah di tempat yang mudah dijangkau atau terlihat, guna menghindari potensi tindakan kejahatan serupa.

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan, dan jangan beri peluang,” pungkas AKP Kadiyo.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *