Diskominfo Kutim

Tiga Tersangka Kasus Hibah KONI Resmi Ditahan, Satu Tersangka Baru Pegadaian Ditapkan Kejari Samarinda.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Samarinda resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Samarinda tahun anggaran 2019–2020.

Ketiga tersangka tersebut adalah AN, HN, dan AAZ, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Umum, Wakil Ketua IV, dan Bendahara Umum KONI pada periode berbeda, dan mereka ditahan di Rutan Kelas I Samarinda hingga 28 Desember 2025.

Kajari Samarinda, Firmansyah Subhan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara SH MH menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas perkara (Tahap I) kepada penuntut umum, dan menegaskan bahwa kasus hibah KONI menjadi perhatian khusus, karena audit BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 2.130.378.681.

Dari jumlah tersebut, penyidik telah berhasil menyelamatkan Rp 114.459.200 pada tahap penyidikan.

Selain tiga tersangka tersebut, Kejari Samarinda juga menetapkan EFS, pengelola PT Pegadaian UPC M. Said, sebagai tersangka baru dalam perkara tipikor penyelewengan dana tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6967/O.4.11/Fd.2/12/2025.

Bara menegaskan bahwa, kejaksaan bergerak cepat karena kasus-kasus tipikor memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik.

Ia memastikan seluruh perkara, akan ditangani secara profesional tanpa pandang bulu.

“Penahanan dan penetapan tersangka ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menegakkan hukum. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran publik,” tandasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Kasi Intel Kejari Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *