Samarinda, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 hingga 2020.
Tersangka yang ditahan adalah MNH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. GBU, yang diduga terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,-.
Toni Yuswanto, SH, MH, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Asisten Intelijen Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka MNH, dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik memperoleh bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Penahanan ini, merupakan langkah lanjut setelah sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu IGS (Direktur Utama Perusda BKS), NJ (Kuasa Direktur dari CV. ALG), dan SR (Direktur Utama PT. RPB),” ucap Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (25/2/2025).
Toni Yuswanto menambahkan, tersangka MNH kini ditahan di rumah tahanan negara untuk masa 20 hari ke depan, dengan pertimbangan adanya ancaman pidana yang lebih dari lima tahun dan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” jelasnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Perusda BKS, yang berdiri sejak tahun 2000, terlibat dalam kerjasama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017 hingga 2019 dengan nilai transaksi mencapai Rp. 25.884.551.338,-.
Namun, kerjasama tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan, termasuk tanpa persetujuan badan pengawas dan Gubernur selaku KPM, serta tanpa adanya proposal, studi kelayakan, atau manajemen risiko pihak ketiga.
Akibatnya, kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Kaltim.
“Dan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Toni Yuswanto.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: SIARAN PERS Nomor : 07/O.4.3/Penkum/02/2025 dari Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim.