SAMARINDA, literasikaltim.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu melalui Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol), yang terjadi di halaman parkir sebuah warung makan, Senin malam (28/7/2025).
Tersangka berinisial AA (46), yang masih aktif bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda, diamankan polisi setelah aksinya memukul korban terekam dalam CCTV dan dilaporkan secara resmi oleh korban ke kepolisian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR., CRHA. menyampaikan, peristiwa kekerasan terjadi sekitar pukul 22.45 Wita di Warung Makan Cobek, Jalan Merbabu, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat itu, korban yang mengenakan atribut ojol tengah menemani temannya membeli makanan.
Setelah selesai makan, korban hendak keluar dari area parkir ketika anak tersangka meminta uang parkir sebesar Rp2.000,-.
Permintaan itu memicu adu argumen antara korban dan anak tersangka, dan tak lama kemudian, anak tersebut memanggil ayahnya.
“Tersangka datang dan langsung memukul korban di bagian mulut dengan tangan kanan mengepal, dan pukulan tersebut mengakibatkan luka pada bagian wajah korban,” ujar AKP Dicky Anggi Pranata dalam konferensi pers di Lobi Polresta Samarinda, Selasa (30/07/2025).
Setelah insiden, korban langsung meninggalkan tempat kejadian dan membuat laporan polisi.
Tim opsnal gabungan Polsek Samarinda Ulu dan Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan cepat.
Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, dan hasil visum et repertum dari RSUD A.W. Syahranie.
Meski pelaku berstatus PNS dan belum pernah terlibat perkara hukum, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional dan tidak tebang pilih.
“Motif dalam kasus ini adalah kesalahpahaman, namun tindakan penganiayaan tetap merupakan tindak pidana yang harus diproses, dan tidak ada alasan pembenar dalam tindakan kekerasan terhadap siapa pun,” tegas Kasat Reskrim.
AA kini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan sosial, dengan kepala dingin tanpa main hakim sendiri.
“Kami minta masyarakat tetap mengedepankan cara persuasif dan hukum dalam menyelesaikan konflik, dengan gunakan jalur dialog, bukan kekerasan,” tutup AKP Dicky Anggi Pranata.
Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan, untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan, sembari tersangka menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda