Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Rahol Suti Yaman Jalani Sidang Perdana di PN Samarinda.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Rahol Suti Yaman (60), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (18/3/2025).

Rahol dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Chendi Wulansari, atas dakwaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU mengungkapkan bahwa Rahol didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, terkait dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sah.

Kejadian ini bermula ketika Rahol diberitahu oleh seorang pria bernama I Nyoman Sudiana mengenai sebidang tanah yang disebut-sebut milik abang Rahol, Abdulah, yang terletak di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.

Namun, dalam pembacaan dakwaan, JPU menegaskan bahwa Rahol sebenarnya tidak pernah mengetahui atau mendengar bahwa Abdulah memiliki tanah tersebut.

Meskipun demikian, Rahol setuju menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tahun 2014 yang dibuat oleh Nyoman.

Surat tersebut menggunakan segel dari surat tanah lama atas nama Abdulah, yang seharusnya tidak dapat digunakan.

Rahol dilibatkan dalam pemalsuan tersebut, setelah dijanjikan uang sebesar Rp 4 miliar jika tanah tersebut berhasil dijual.

Selanjutnya, dokumen palsu berupa surat pelepasan hak atas tanah dibuat seolah-olah Rahol telah menjual sebagian tanah tersebut kepada Nyoman pada 2019.

Nyoman kemudian memperkenalkan Rahol kepada seorang warga lain bernama Amransyah yang disebut-sebut sebagai pembeli tanah tersebut.

Namun, dugaan penipuan ini terungkap ketika warga lain yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut, yakni Heriyono, melaporkan perkara ini ke pihak berwajib.

Setelah dakwaan dibacakan, Rahol, yang tidak didampingi oleh penasihat hukum, mengaku mengerti atas tuduhan yang dikenakan padanya dan menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.

Ketika Ketua Majelis Hakim bertanya apakah ia mengerti, Rahol hanya mengangguk sebagai tanda persetujuan.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, namun ditunda karena JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan.

Foto: Kuasa Hukum dari pelapor (Heriyono) Abraham Ingan saat memperlihatkan berkas ke awak media, Selasa (18/3/2025).

Usai persidangan, kuasa hukum dari pelapor, Heriyono, yakni Abraham Ingan dan Sujanlie Totong, memberikan pernyataan terkait kasus ini.

Mereka mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka sempat digugat secara perdata oleh pihak yang membeli tanah tersebut.

Meskipun kalah di tingkat PN Samarinda, mereka berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Kaltim.

Tim kuasa hukum pelapor berharap Majelis Hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif, mengingat adanya indikasi kejanggalan dalam proses gugatan perdata yang telah berlangsung sebelumnya.

Proses hukum terhadap Rahol Suti Yaman akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di persidangan berikutnya.

Penulis : Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *