SAMARINDA, literasikaltim.com – Sebuah tempat hiburan yang baru beroperasi di kawasan Lempake, Samarinda Utara, langsung disegel oleh Satpol PP Samarinda karena beroperasi tanpa izin lengkap.
Penutupan ini mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pemilik tempat hiburan tersebut, yang ternyata juga terlibat dalam bisnis tambang batubara ilegal yang kini tengah disorot.
Pemilik tempat hiburan tersebut, Sahli Himauan (SH), yang dikenal sebagai pengusaha asal Solo, belakangan ini disebutkan dalam laporan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam laporan tertanggal 5 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung, SH diduga terlibat dalam skandal besar perdagangan batubara ilegal dan manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,8 triliun.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa SH, bersama sejumlah pihak lainnya, diduga bermufakat dalam praktik penambangan ilegal serta memanipulasi kewajiban E-PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Skandal ini melibatkan sejumlah perusahaan tambang yang sudah dicabut izinnya, namun tetap memperoleh dokumen sah untuk memasarkan batubara secara ilegal.
Dokumen palsu dan pelabuhan ilegal digunakan untuk memperlancar penjualan batubara yang ditambang secara ilegal.
Sebagai pemain utama dalam bisnis ini, SH diduga telah memanfaatkan dokumen RKAB untuk memberi legalitas pada batubara yang ditambang secara ilegal dan diekspor dalam jumlah besar.
Praktik ini tentunya merugikan negara secara signifikan dan berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi besar di sektor pertambangan yang merugikan perekonomian Indonesia.
MAKI telah meminta Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap para tersangka, termasuk SH.
Ironisnya, di tengah sorotan terhadap bisnis tambang ilegalnya, wahana rekreasi yang disebut-sebut dimiliki oleh SH harus ditutup oleh Satpol PP karena permasalahan perizinan.
Meski pihak pengelola mengklaim bahwa mereka telah memperoleh izin trial opening dari Walikota Samarinda, operasional tempat hiburan tersebut tetap tidak memenuhi persyaratan perizinan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Penulis: Tim Redaksi
Sumber Data: https://www.hariankaltim.com/pemilik-tempat-hiburan-di-lempake-yang-disegel-ternyata-bos-batubara-sedang-dilaporkan-ke-kejagung-terkait-kasus-tambang-rp18-triliun/