Diskominfo Kutim

Tak Hanya Parkir, DPRD Samarinda Juga Soroti Dugaan Limbah Gerai Mie Gacoan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Viktor Yuan: Jika Limbah Ganggu Warga, Izin Usaha Bisa Ditinjau.

SAMARINDA, literasikaltim.com — Polemik pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan di Samarinda di jalan Ahmad Yani mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Viktor Yuan. SH.MH

Viktor mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai perubahan kebijakan parkir di gerai yang berada di Jalan Ahmad Yani.

Berdasarkan informasi yang ia terima, pengelola kini menggratiskan parkir bagi pengunjung.

Kebijakan tersebut di satu sisi memberi kemudahan bagi pelanggan, namun di sisi lain menimbulkan keberatan dari masyarakat yang sebelumnya mengelola parkir di kawasan tersebut sebagai sumber penghasilan.

“Kami mendapat laporan dari lapangan bahwa parkir di Ahmad Yani sudah digratiskan, dan ini menjadi keberatan bagi masyarakat yang sebelumnya memiliki peluang usaha di sana,” ujarnya, Sabtu (14/3/2016).

Menurut Viktor, persoalan tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, masyarakat yang merasa dirugikan diminta menyampaikan proposal kerja sama kepada pengelola usaha.

Proposal tersebut, nantinya ditujukan kepada PT Pesta Pora Abadi selaku pihak yang menaungi operasional Mie Gacoan.

Ia menilai langkah tersebut penting, agar ada komunikasi dan peluang kerja sama yang jelas antara masyarakat dan perusahaan.

“Kalau memang ingin dilibatkan, saran Saya buat proposal dulu kepada pihak perusahaan, dan nanti akan dipertimbangkan,” katanya.

Selain persoalan parkir, Viktor juga menyoroti laporan terkait pengelolaan limbah di salah satu gerai yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Ia menegaskan limbah usaha tidak boleh dibiarkan menumpuk hingga mengalir ke saluran umum karena dapat menimbulkan bau serta mengganggu kesehatan warga sekitar.

Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta instansi terkait segera mengambil tindakan.

“Kalau limbahnya sampai mengganggu masyarakat, tentu harus ditindak. Bahkan izin usaha bisa ditinjau kembali,” tandasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *