![]()
TENGGARONG, literasikaltim.com – Ketegangan panjang sengketa lahan seluas 180 hektare antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali memuncak.
Sidang perdana yang seharusnya menjadi momentum pembuka pembuktian hukum justru berubah menjadi panggung kekosongan kursi tergugat, Rabu (3/12/2025).
PT KAJ tidak hadir, meski pemanggilan resmi telah dilayangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Absennya perusahaan sawit tersebut membuat majelis hakim tidak memiliki pilihan selain menunda sidang, sekaligus mengagendakan pemanggilan kedua pada 17 Desember 2025, sebuah penundaan yang menambah panjang perjalanan konflik agraria yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Para penggugat, yakni Darmono serta Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah, mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh perusahaan yang diduga menguasai lahan yang telah sah, mereka miliki melalui SPPT sejak 2005.
Total lahan yang disengketakan mencakup puluhan bidang tanah, 11 milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, yang seluruhnya masuk dalam dokumen gugatan.
Kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm yang terdiri dari Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H. hadir lengkap untuk mendampingi para penggugat.
Namun kehadiran mereka berhadapan dengan kursi kosong, yang seharusnya diisi pihak tergugat PT KAJ.
Kuasa hukum utama, Adv. Herman Felani, menegaskan bahwa mangkirnya PT KAJ dalam pemanggilan resmi pertama bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa memunculkan konsekuensi hukum serius.
“Agenda hari ini adalah sidang pertama. Namun pihak tergugat tidak berhadir, sehingga majelis menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” tegas Herman.
Ia menyebut bahwa apabila PT KAJ kembali absen pada pemanggilan kedua maupun ketiga, maka perusahaan dapat kehilangan hak jawab dan perkara otomatis masuk ke tahap pembuktian tanpa kehadiran tergugat.
“Ini bagian dari hukum acara. Kalau tetap tidak hadir, mereka harus siap dengan risiko hukum yang menyertainya,” imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat lainnya, Adv. Gunawan, memaparkan temuan timnya terkait dugaan persoalan perizinan perusahaan yang selama ini menguasai lahan tersebut.
Menurutnya, temuan itu akan menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan.
“Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin yang kami temukan nanti akan kami tampilkan di persidangan, dan Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” ungkap Gunawan dengan nada tegas.
Gunawan memastikan mereka siap mengungkap fakta-fakta yang selama bertahun-tahun, menjadi sumber kebingungan publik terkait status lahan dan aktivitas perusahaan.
“Kami akan memperjuangkan hak klien Kami sampai tuntas, dan Mereka sudah menanggung kerugian materi dan imateri lebih dari 10 tahun,” tutupnya.
Kesaksian paling menggugah datang dari Darmono, salah satu pemilik lahan. Ia menyebut sengketa ini bukan hanya persoalan tumpang tindih kepemilikan, tetapi juga soal hilangnya mata pencaharian dan runtuhnya harapan masyarakat.
“Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi. Pada intinya itu hak saya dan keluarga Haji Hamzah,” ujarnya.
Darmono mengungkapkan bahwa lahan tersebut, dulu dikelola warga untuk program singkong gajah, bahkan mereka sempat memperoleh pinjaman bank untuk mendirikan fasilitas pengolahan.
“Kami sampai dapat pinjaman dari bank untuk pabrik, dan sempat produksi satu tahun, tapi lahan dirusak lagi pada 2015. Sejak itu tidak selesai-selesai,” tuturnya.
Menurutnya, berbagai upaya mediasi melalui Desa, Kecamatan, hingga forum resmi lainnya tidak pernah mendapat respons dari perusahaan.
“Kami hanya ingin keadilan. Hak kami jangan diambil. Kami sudah terlalu lama menunggu,” kata Darmono dengan suara penuh tekanan.
Sidang yang berujung pada penundaan ini, kembali membuka luka lama yang belum pernah terselesaikan.
Warga Sukabumi kini menaruh harapan besar pada proses persidangan berikutnya, berharap pengadilan dapat menempatkan keadilan di atas semua kepentingan.
“Ini sudah lebih dari sekadar sengketa tanah; ini tentang nasib hidup keluarga kami. Kami ingin perkara ini tuntas dan keadilan ditegakkan,” tutupnya.
Penulis: Andi Isnar













