JAKARTA, literasikaltim.com – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempatnya terdiri dari seorang hakim, dua advokat, dan seorang panitera.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dan mengantongi bukti yang cukup usai melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Penetapan tersangka ini, merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 di lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (13/4/2025).
“Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah alat bukti seperti dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta kendaraan mewah,” ujar Harli.
Beberapa barang bukti yang disita meliputi uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk SGD, USD, Yuan, dan Ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, serta sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Keempat tersangka yang ditetapkan dan ditahan adalah:
- WG, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara.
- MS, advokat.
- AR, advokat.
- MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Keempat tersangka diduga memberikan dan menerima suap senilai Rp60 miliar, terkait pengurusan putusan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), yang melibatkan korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, dengan amar putusan berupa ontslag van alle rechtsvervolging (melepaskan dari segala tuntutan hukum), meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga korporasi tersebut, untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai lebih dari Rp17 triliun.

“Putusan ontslag itu, diduga kuat merupakan hasil dari praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan para tersangka,” tambah Dr. Harli Siregar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, dan c, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan, yakni:
- WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,
- MS dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,
- AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak integritas lembaga peradilan,” tutup Harli.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: SIARAN PERS Nomor: PR – 305/011/K.3/Kph.3/04/2025 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar SH MH.