![]()
SANGATTA, literasikaltim.com – Diskominfo Staper Kutai Timur tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan insiden keamanan siber yang akan diberlakukan lintas perangkat daerah. Hal itu disampaikan Kabid Infrastruktur TIK, Sulisman, dalam wawancara di ruang kerjanya, Senin (24/11/2025) pagi.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan SOP ini mendesak mengingat semakin meningkatnya aktivitas digital pemerintahan. Sayangnya, SOP tersebut belum bisa diselesaikan tahun ini karena membutuhkan asistensi teknis dari BSSN.
“Dokumen SOP sedang kami siapkan. Kami juga sudah bertemu BSSN di Meranti untuk konsultasi dan pendampingan,” katanya.
Sulisman mengungkapkan bahwa, implementasi SOP akan sangat bergantung pada kesiapan anggaran tahun berikutnya.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan langkah awal seperti koordinasi, verifikasi kebutuhan perangkat daerah, dan pemetaan risiko yang sering muncul.
“Kalau dukungan anggarannya tersedia, SOP bisa segera diselesaikan dan diimplementasikan,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa SOP ini nantinya akan mengatur tata cara pelaporan, langkah mitigasi cepat, keterlibatan bidang terkait, hingga rekomendasi teknis setelah insiden terjadi.
Penerapan SOP tersebut juga diperlukan, agar perangkat daerah memiliki pemahaman standar ketika menghadapi kondisi darurat digital.
“Selama ini mekanisme mitigasi kita berjalan, tetapi belum terdokumentasi secara baku. SOP inilah yang akan memudahkan koordinasi, mempercepat respon, dan memperkecil dampak serangan digital,” terangnya.
Sulisman menegaskan bahwa Kutai Timur harus memiliki fondasi keamanan digital yang kuat, agar pemanfaatan teknologi pemerintahan tidak terganggu berbagai risiko.
“Kalau SOP sudah terbangun, perangkat daerah bisa bergerak cepat dengan alur jelas. Ini untuk menghindari kerusakan sistem yang lebih besar,” tutupnya. (Adv-Diskominfo Kutim/AI)













