SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi meluncurkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang terintegrasi dengan berbagai lembaga, termasuk Bawaslu, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kantor Akuntan Publik (KAP).
Acara sosialisasi yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda ini dihadiri oleh sejumlah komisioner KPU Kaltim, termasuk Abdul Qoyyim Rasyid dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, serta Suardi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan.
“Melalui SIKADEKA, Kami akan memantau dengan jelas sumber sumbangan dana kampanye dan bagaimana penggunaannya,” ungkap Qoyyim, Rabu (18/9/2024).
Sistem ini, dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye, yang menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pemaparannya, Qoyyim menjelaskan bahwa setiap pasangan calon (Paslon) diwajibkan memiliki satu operator yang akan mengelola data di SIKADEKA.
Operator ini, akan bertanggung jawab untuk melaporkan aktivitas kampanye dan dana yang digunakan sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) hingga satu hari sebelum penyampaian Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK).
“Ada tiga jenis pembukuan yang harus dilakukan, yaitu pembukuan LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” terangnya.
Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data, di mana semua aktivitas kampanye dan dana harus terdaftar dan dilaporkan melalui SIKADEKA.
“Kami juga sedang menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh setiap Paslon, yang akan diatur berdasarkan total anggaran yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Selain itu, Qoyyim mengingatkan pentingnya pendaftaran tim kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik pengusul, atau Paslon itu sendiri.
“Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah dan legal,” katanya.
Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran,” tuturnya.
Inisiatif ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampanye yang lebih transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam proses demokrasi.
Dengan SIKADEKA, KPU Kaltim berupaya memastikan bahwa semua langkah kampanye mengikuti aturan yang berlaku, sehingga pemilu di Kaltim dapat berjalan dengan baik dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Penulis: Ira Rosalina
Editor: Masronaliansyah S.Pd