![]()
TENGGARONG, literasikaltim.com — Sidang keempat perkara sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare antara warga dan perusahaan perkebunan sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (4/3/2026) siang.
Persidangan ini, menjadi tahap penting untuk menguji kesesuaian dokumen kedua belah pihak sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi sengketa.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat yakni pemilik lahan Darmono hadir didampingi kuasa hukumnya, advokat Gunawan SH, bersama sejumlah saksi.
Sementara pihak tergugat diwakili kuasa hukum perusahaan perkebunan PT KAJ dari Borneo Raya Law Firm, yakni Gunawan SH, serta Refman Basri SH, MBA. Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara juga tampak hadir dalam persidangan, namun tidak memberikan keterangan kepada media.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam dokumen gugatan warga, objek sengketa meliputi 89 bidang tanah, yang terdiri dari 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Namun dalam persidangan sebelumnya pada 25 Februari 2026, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa antara dokumen yang diajukan penggugat dan dokumen dari pihak tergugat.
Dalam gugatan warga disebutkan lahan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, sementara dokumen yang diajukan tergugat merujuk pada lokasi di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan tersebut, menjadi sorotan majelis hakim, karena dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar gugatan maupun pembelaan.
Usai persidangan, kuasa hukum warga, advokat Gunawan SH, menjelaskan bahwa dalam sidang keempat ini seluruh bukti surat dari kedua belah pihak telah diserahkan dan diperiksa oleh majelis hakim.
“Sidang hari ini kita sudah selesaikan semua bukti surat. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali setelah bulan puasa,” ujar Gunawan kepada wartawan.
Ia mengatakan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 April 2026 untuk menentukan persiapan pelaksanaan pemeriksaan setempat, atau pengecekan langsung ke lokasi sengketa.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan tersebut bertujuan untuk menyinkronkan dokumen kepemilikan, yang diklaim masing-masing pihak dengan kondisi riil di lapangan.
“Pemeriksaan setempat itu untuk mensinkronkan lokasi bukti surat yang diklaim masing-masing pihak dengan data di lapangan secara real. Setelah agenda itu nanti akan lebih terang arah perkara ini,” jelasnya.
Gunawan juga menyinggung adanya perbedaan lokasi dalam dokumen, yang diajukan pihak tergugat.
Ia menilai perbedaan Desa yang tercantum dalam dokumen tersebut, merupakan kekeliruan secara administratif.
“Kalau secara administrasi ya jelas itu kesalahan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan setempat nantinya, majelis hakim bersama panitera akan turun langsung ke lokasi sengketa untuk memastikan titik koordinat dan kesesuaian dokumen.
Proses tersebut juga akan melibatkan aparat keamanan serta Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat, guna memastikan kelancaran pemeriksaan di lapangan.
Gunawan menambahkan, setelah putusan pengadilan nantinya keluar, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD, agar izin perusahaan terkait dapat dibekukan sementara jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses perizinan.
“Saat ini kita fokus pada proses persidangan. Setelah ada putusan, baru kita akan mengajukan permohonan pembekuan sementara izin kepada pemerintah daerah dan DPR,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar













