Diskominfo Kutim

Sertipikat Salah Letak, Arman Minta Eksekusi Dihentikan: ‘Buka Warkah Djatie!”

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com — Polemik rencana eksekusi lahan di kawasan Air Hitam kembali mendapat sorotan.

Tokoh masyarakat Arman, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Gepak Kaltim, menyampaikan bantahan tegas atas pemberitaan sebelumnya, terkait putusan perkara yang menetapkan lahan tersebut, berada di wilayah Kelurahan Air Hitam.

Menurutnya, klaim tersebut bertentangan dengan fakta kepemilikan yang sah.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima media ini, termasuk surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Samarinda bernomor 85/64.72.600-13/XII/2017, disebutkan secara jelas bahwa telah terjadi kekeliruan administratif, terkait pencatatan pemekaran wilayah pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1426 atas nama Djatie Hadinoto.

Dalam surat tersebut, BPN menegaskan bahwa:

  1. Kelurahan Sempaja Selatan tidak pernah dimekarkan menjadi Kelurahan Air Hitam.
  2. Terdapat kesalahan/kekeliruan pencatatan lokasi wilayah pada sertipikat, sehingga terdapat kewajiban mengembalikan data wilayah sesuai letak asal.
  3. BPN tidak dapat membatalkan atau mengembalikan pencatatan sertipikat, karena objek masih dipegang oleh pihak bersengketa, sehingga penyelesaian harus melalui jalur peradilan.

Menanggapi hal tersebut, Arman menyampaikan bahwa apa yang terjadi di lapangan sangat berbeda dengan putusan, yang dijadikan dasar untuk rencana eksekusi.

Berdasarkan keterangan pemilik tanah, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta. Sedangkan tanah yang saya miliki berada di Samarinda Ulu, bukan di Air Hitam,” ucap Arman mengutip pernyataan pemilik lahan saat berbicara kepada media ini, Jum’at (12/12/2025).

Ia menegaskan bahwa, kesalahan lokasi pada sertipikat menjadi masalah utama yang semestinya tidak diabaikan dalam proses hukum.

“Artinya jelas sertipikat itu salah letak. Ada apa dengan putusan MA sehingga tanah saya mau dieksekusi? Ini jelas menunjukkan adanya campur tangan mafia tanah,” tegasnya.

Arman juga meminta BPN Samarinda, untuk membuka kembali dokumen warkah atas nama Djatie Hadinoto, karena menurutnya di situlah letak kebenaran yang selama ini diabaikan.

“Kalau BPN mencari kebenaran, buka Warkah-nya Djatie. Sudah ketahuan tempatnya,” tegasnya.

Ia menilai bahwa tanpa koreksi atas kesalahan administratif tersebut, eksekusi berpotensi menyeret masyarakat pada persoalan hukum baru yang lebih besar.

Arman meminta seluruh pihak, termasuk pengadilan, agar berhati-hati dalam menyikapi persoalan lahan, yang bersinggungan dengan pemekaran wilayah dan pencatatan administrasi yang tidak sinkron.

Sementara itu, pemilik lahan melalui Arman menegaskan akan terus melakukan upaya hukum untuk memastikan hak atas tanahnya, tidak dirugikan oleh kekeliruan catatan yang sudah diakui oleh lembaga pertanahan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *