Serigala Utara Polsek Sungai Pinang Kembali Amankan Pelaku Curanmor.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) kembali telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, di parkiran rumah Jalan Gunung Lingai, RT. 03, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

Berdasarkan keterangan tertulis ke media ini disebutkan bahwa Korban, HN (46), yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Xabre berwarna hijau bunglon miliknya pada 22 Oktober 2024.

Menurut keterangannya, HN memarkirkan motornya di depan rumah pada malam sebelumnya, dan ketika meninggalkan rumah, untuk bekerja pada keesokan paginya, sepeda motor tersebut masih dalam posisi aman.

Namun, ketika pelaku SI (41) yang diketahui sebagai kenalan korban, tiba di rumah korban pada siang harinya, ia melihat rumah dalam keadaan kosong.

Berdasarkan laporan kepolisian, SI memanfaatkan situasi tersebut dengan cara membuka pagar rumah yang tidak terkunci, kemudian mendorong sepeda motor milik korban keluar dari halaman.

Pelaku menggunakan anak kunci yang dibawanya, untuk membuka kunci stang motor dan membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya.

Pelaku kemudian berupaya mengubah tampilan motor dengan membeli cat semprot khusus di sebuah toko bangunan, guna mengelabui petugas agar motor tersebut tidak dikenali.

Namun, upaya tersebut gagal. Berkat penyelidikan mendalam dari tim opsnal Polsek Sungai Pinang, SI berhasil diamankan pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, di kawasan Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Kami yang memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengamankan barang bukti.

“Kami berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xabre yang dicuri serta cat semprot yang digunakan pelaku untuk mengubah warna motor,” jelas Kapolsek Sungai Pinang.

Dengan adanya kasus ini, Polsek Sungai Pinang kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya curanmor.

“Saat ini, Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutupnya.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *