Diskominfo Kutim

Sengketa Lahan Belum Selesai, Izin Perkebunan Justru Terbit: Ada Apa?.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

TENGGARONG, literasikaltim.com – Sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare milik warga di Desa Sukabumi kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Lahan tersebut disebut, telah dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Kutai Agro Jaya (KAJ), sementara status kepemilikannya masih dipersengketakan oleh warga

Perkara ini mencakup 89 bidang tanah, yang terdiri dari 11 bidang milik Darmono serta 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tertuang dalam dokumen gugatan yang diajukan para penggugat ke pengadilan.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (25/2/2026), majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa, antara yang tercantum dalam gugatan penggugat dan dokumen yang disampaikan pihak tergugat.

Para penggugat menyebutkan bahwa lahan yang dipersoalkan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.

Namun dokumen yang diajukan pihak tergugat justru merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan administrasi wilayah tersebut, menjadi perhatian serius majelis hakim.

Pengadilan kemudian meminta pihak tergugat, untuk menghadirkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa, sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Kuasa hukum warga Desa Sukabumi, Advokat Gunawan SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam aktivitas perusahaan di lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, sengketa lahan antara warga dan perusahaan sebenarnya telah berlangsung sejak 2014 hingga 2015, ketika aktivitas perusahaan mulai dilakukan di lokasi yang diklaim sebagai milik warga.

Gunawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran kepada sejumlah instansi terkait, termasuk dinas teknis yang berkaitan dengan perkebunan dan perizinan.

Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan bahwa perusahaan memang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Namun yang menjadi pertanyaan, izin tersebut baru diketahui terbit pada 2024, sementara aktivitas penanaman sawit disebut telah berlangsung jauh sebelumnya.

“Yang menjadi pertanyaan Kami, bagaimana bisa penanaman sawit sudah dilakukan sejak lama, sementara izin usaha perkebunannya baru terbit pada 2024. Padahal sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 2014 hingga sekarang,” kata Gunawan kepada wartawan.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, karena secara prinsip hukum administrasi pertanahan, penerbitan izin di atas lahan yang masih bersengketa seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati.

Dalam praktik administrasi pertanahan, apabila suatu bidang tanah sedang dalam sengketa dan telah dilaporkan kepada kantor pertanahan, maka pelayanan administrasi terhadap tanah tersebut dapat ditangguhkan sementara sampai sengketa selesai.

Ketentuan mengenai kepastian status tanah dalam administrasi pertanahan antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa setiap proses administrasi pertanahan harus memperhatikan status hukum objek tanah.

Selain itu, penanganan sengketa pertanahan juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang memberikan kewenangan kepada kantor pertanahan untuk menghentikan sementara pelayanan administrasi terhadap tanah yang sedang disengketakan.

Gunawan juga menegaskan bahwa, tanaman sawit yang berada di lokasi sengketa menurutnya berada di lahan milik kliennya.

“Kalau mereka merasa itu bagian dari hak mereka, silakan tanam di lokasi yang sesuai dengan izin mereka. Jangan di lahan milik klien Kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga Desa Sukabumi telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut, selama bertahun-tahun melalui berbagai upaya, termasuk melalui jalur hukum.

“Kami akan terus memperjuangkan hak warga sampai ada kepastian hukum. Warga sudah berjuang lama mempertahankan tanah mereka,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *